UU
PERUBAHAN ATAS
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas Ayat (2) ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Dana perimbangan semula ditetapkan sebesar Rp112.186.896.144.000,00 (seratus dua belas triliun seratus delapan puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu rupiah).
Ayat (3)
Dana
otonomi
khusus
dan
penyesuaian
semula
ditetapkan
sebesar
Rp6.855.377.943.000,00 (enam triliun delapan ratus lima puluh lima miliar
tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Angka 7
