Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerimaan sumber daya alam semula ditetapkan sebesar Rp47.240.470.800.000,00 (empat puluh tujuh triliun dua ratus empat puluh miliar empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Ayat (3) …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Penerimaan bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara semula ditetapkan sebesar Rp11.454.165.000.000,00 (sebelas triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus enam puluh lima juta rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula ditetapkan sebesar Rp18.429.800.000.000,00 (delapan belas triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah).
Ayat (5)
Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp77.124.435.800.000,00 (tujuh puluh tujuh triliun seratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) berubah menjadi Rp123.824.343.430.000,00 (seratus dua puluh tiga triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
(dalam rupiah) Jenis Penerimaan Semula Menjadi a. Penerimaan sumber daya alam
47.240.470.800.000,00
92.407.639.441.000,00 0310 Pendapatan minyak bumi
28.247.870.000.000,00
63.863.900.000.000,00
0311 Pendapatan mi- nyak bumi
28.247.870.000.000,00
63.863.900.000.000,00 0320 Pendapatan gas alam
15.754.350.000.000,00
23.783.500.000.000,00
0321 Pendapatan gas alam
15.754.350.000.000,00
23.783.500.000.000,00 0330 Pendapatan pertam- bangan umum
1.628.250.800.000,00
1.760.226.441.000,00
0331 Pendapatan iuran tetap
46.733.300.000,00
40.934.007.000,00
0332 Pendapatan royalti
1.581.517.500.000,00
1.719.292.434.000,00 0340 Pendapatan kehutanan
1.010.000.000.000,00
2.700.013.000.000,00
0341 …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
0341 Pendapatan dana reboisasi
724.000.000.000,00
2.029.578.000.000,00
0342 Pendapatan pro-visi sumber daya hutan
280.000.000.000,00
664.435.000.000,00
0343 Pendapatan iuran hak pengusahaan hutan
6.000.000.000,00
6.000.000.000,00 0350 Pendapatan perikanan
600.000.000.000,00
300.000.000.000,00
0351 Pendapatan per- ikanan
600.000.000.000,00
300.000.000.000,00 b. Bagian pemerintah atas laba BUMN
11.454.165.000.000,00
9.103.500.000.000,00 0410 Bagian pemerintah atas laba BUMN
11.454.165.000.000,00
9.103.500.000.000,00 c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya
18.429.800.000.000,00
22.313.203.989.000,00 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan
1.022.402.680.000,00
1.178.224.850.000,00
0511 Penjualan hasil per- tanian, kehutanan, dan perkebunan
1.927.524.000,00
3.877.894.000,00
0512 Penjualan hasil pe- ternakan dan per- ikanan
9.963.927.000,00
9.963.927.000,00
0513 Penjualan hasil tam- bang
993.474.167.000,00
993.474.167.000,00
0514 Penjualan hasil sita- an/rampasan dan harta peninggalan
6.013.854.000,00
150.000.000.000,00
0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya
258.400.000,00
379.424.000,00
0516 Penjualan informa-si, penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya
3.967.398.000,00
4.023.454.000,00
0517 Penjualan doku-men- dokumen pe-lelangan
3.122.520.000,00
0519 …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
0519 Penjualan lainnya
6.797.410.000,00
13.383.464.000,00 0520 Penjualan aset
43.069.655.000,00
116.939.246.000,00
0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah
262.420.000,00
24.194.178.000,00
0522 Penjualan kendara-an bermotor
1.070.588.000,00
1.070.588.000,00
0523 Penjualan sewa beli
38.635.773.000,00
68.905.954.000,00
0529 Penjualan aset lain- nya yang berlebih/ rusak/dihapuskan
3.100.874.000,00
22.768.526.000,00 0530 Pendapatan sewa
20.434.704.000,00
30.759.511.000,00
0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri
6.974.793.000,00
16.704.802.000,00
0532 Sewa gedung, bangunan, gudang
10.129.133.000,00
10.129.133.000,00
0533 Sewa benda-benda bergerak
1.531.750.000,00
2.126.548.000,00
0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya
1.799.028.000,00
1.799.028.000,00 0540 Pendapatan jasa I
3.975.886.112.000,00
3.103.586.557.000,00
0541 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya
101.108.747.000,00
101.108.747.000,00
0542 Pendapatan tempat hiburan/taman/ museum
2.207.209.000,00
2.218.004.000,00
0543 Pendapatan surat keterangan, visa/ paspor dan SIM/ STNK/BPKB
1.489.703.055.000,00
399.480.355.000,00
0544 Pendapatan jasa pertanahan
7.000.000.000,00
0545 Pendapatan hak dan perijinan
1.169.805.000.000,00
1.169.805.000.000,00
0546 Pendapatan sensor/ karantina/peng- awasan/pemeriksa-an
63.160.054.000,00
197.359.904.000,00
0547 …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
0547 Pendapatan jasa te- naga, jasa pekerja-an, jasa informasi, jasa pelatihan, dan jasa teknologi
893.473.065.000,00
940.614.133.000,00
0548 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama
65.000.100.000,00
65.000.100.000,00
0549 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuh-anan, dan kenavi-gasian
191.428.882.000,00
221.000.314.000,00 0550 Pendapatan jasa II
928.120.904.000,00
1.051.754.532.000,00
0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro)
27.142.279.000,00
249.688.416.000,00
0552 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi
621.833.500.000,00
395.235.513.000,00
0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin
4.471.880.000,00
6.456.524.000,00
0554 Pendapatan jasa pencatatan sipil
592.766.000,00
0555 Pendapatan biaya penagihan pajak- pajak negara dengan surat paksa
2.520.781.000,00
2.520.781.000,00
0556 Pendapatan uang pewarganegaraan
100.000.000,00
7.000.000.000,00
0557 Pendapatan bea lelang
16.500.100.000,00
16.500.100.000,00
0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara
100.000.000.000,00
100.000.000.000,00
0559 Pendapatan jasa lainnya
155.552.364.000,00
273.760.432.000,00 0560 Pendapatan rutin dari luar negeri
198.646.387.000,00
198.646.387.000,00
0561 …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
0561 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia
27.224.566.000,00
0562 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler
171.421.821.000,00
198.646.387.000,00 0610 Pendapatan kejaksaan dan peradilan
19.275.460.000,00
40.690.460.000,00
0611 Legalisasi tanda tangan
100.000.000,00
200.000.000,00
0612 Pengesahan surat di bawah tangan
50.000.000,00
70.000.000,00
0613 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan
681.000.000,00
1.026.000.000,00
0614 Hasil denda/denda tilang dan sebagai-nya
12.020.000.000,00
25.200.000.000,00
0615 Ongkos perkara
5.509.960.000,00
6.109.960.000,00
0619 Penerimaan kejak- saan dan peradilan lainnya
914.500.000,00
8.084.500.000,00 0710 Pendapatan pendidikan
2.845.108.338.000,00
1.422.600.000.000,00
0711 Uang pendidikan
2.037.998.065.000,00
1.311.980.504.000,00
0712 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidik-an
2.926.370.000,00
12.314.222.000,00
0713 Uang ujian untuk menjalankan praktek
14.040.000,00
1.393.030.000,00
0719 Pendapatan pendi- dikan lainnya
804.169.863.000,00
96.912.244.000,00 0810 Pendapatan dari peneri-maan kembali belanja tahun anggaran berjalan
1.383.263.000,00
1.007.251.556.000,00
0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat
1.231.843.000,00
38.740.128.000,00
0813 …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
0813 Penerimaan kembali belanja pensiun
151.139.068.000,00 0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya
58.380.000,00
649.885.342.000,00 0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni
93.040.000,00
47.487.018.000,00 0816 Penerimaan kembali belanja pembangunan pin-jaman luar negeri
120.000.000.000,00 0820 Pendapatan dari pene-rimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu
604.650.000,00
581.686.032.000,00
0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat
458.438.000,00
20.432.802.000,00
0822 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom
2.537.454.000,00
0823 Penerimaan kembali belanja pensiun
3.141.286.000,00
0824 Penerimaan kembali belanja rutin lain-nya
100.772.000,00
343.141.022.000,00
0825 Penerimaan kembali belanja pemba- ngunan rupiah murni
45.440.000,00
62.751.364.000,00
0826 Penerimaan kembali belanja pemba- ngunan pinjaman luar negeri
149.661.234.000,00
0827 Penerimaan kembali belanja pemba- ngunan hibah
20.870.000,00 0840 Pendapatan pelunasan piutang
6.850.000.000.000,00
7.691.600.000.000,00
0841 Pendapatan pelu- nasan piutang
6.850.000.000.000,00
7.691.600.000.000,00
0870 …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
0870 Pembetulan pembu-kuan tahun anggar-an lalu
8.682.748.000,00
0871 Pembetulan pembu- kuan belanja pem- bangunan pinjaman luar negeri
8.675.280.000,00
0873 Pembetulan pembu- kuan belanja rutin
7.468.000,00 0890 Pendapatan lain-lain
2.524.867.847.000,00
5.880.782.110.000,00
0891 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji
1.717.157.000,00
10.060.052.000,00
0892 Penerimaan denda keterlambatan pe- nyelesaian peker-jaan
7.181.548.000,00 31.499.914.000,00
0893 Penerimaan
kem- bali/ganti rugi atas kerugian yang di- derita oleh negara
14.463.132.000,00
35.884.916.000,00
0894 Penerimaan denda administrasi BPHTB
125.368.000,00
0895 Penerimaan premi penjaminan perbankan nasional
2.500.000.000.000,00
2.500.000.000.000,00
0899 Pendapatan anggar-an lainnya
1.506.010.000,00
3.303.211.860.000,00 Angka 4
