Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerimaan pajak dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp260.223.900.000.000,00 (dua ratus enam puluh triliun dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional semula ditetapkan sebesar Rp11.951.200.000.000,00 (sebelas triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp272.175.100.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp279.207.480.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan triliun dua ratus tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah). (dalam rupiah) Jenis Penerimaan Semula Menjadi a. Pajak dalam negeri
260.223.900.000.000,00
267.033.380.000.000,00 0110 Pajak penghasilan (PPh) nonmigas
120.835.000.000.000,00
112.767.200.000.000,00
0111 PPh Pasal 21
27.912.885.000.000,00
22.256.200.000.000,00
0112 PPh Pasal 22 non- impor
3.504.215.000.000,00
2.221.000.000.000,00
0113 PPh Pasal 22 impor
6.766.760.000.000,00
9.239.500.000.000,00
0114 PPh Pasal 23
14.016.860.000.000,00
11.638.100.000.000,00
0115 PPh Pasal 25/29 orang pribadi
3.745.885.000.000,00
1.670.500.000.000,00
0116 PPh Pasal 25/29 badan
42.654.755.000.000,00
45.664.000.000.000,00
0117 PPh Pasal 26
6.041.750.000.000,00
7.551.400.000.000,00
0118 PPh final dan fiskal luar negeri
16.191.890.000.000,00
12.526.500.000.000,00
0120 …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
0120 PPh minyak bumi dan gas alam 13.132.600.000.000,00 23.085.780.000.000,00
0121 PPh minyak bumi 3.537.100.000.000,00 8.115.530.000.000,00
0122 PPh gas alam 9.595.500.000.000,00 14.970.250.000.000,00 0130 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) 86.272.700.000.000,00 87.506.300.000.000,00 0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 8.030.700.000.000,00 10.211.700.000.000,00 0150 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 2.667.900.000.000,00 3.182.200.000.000,00 0160 Pendapatan cukai 27.671.000.000.000,00 28.441.900.000.000,00 0170 Pendapatan pajak lain- nya 1.614.000.000.000,00 1.838.300.000.000,00 b. Pajak perdagangan internasio- nal 11.951.200.000.000,00 12.174.100.000.000,00 0210 Pendapatan bea masuk 11.636.000.000.000,00 11.837.600.000.000,00 0220 Pendapatan pajak/ pungutan ekspor
315.200.000.000,00
336.500.000.000,00 Angka 3
