Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerimaan perpajakan semula ditetapkan sebesar Rp272.175.100.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp77.124.435.800.000,00 (tujuh puluh tujuh triliun seratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan hibah semula ditetapkan sebesar Rp634.200.000.000,00
(enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus juta rupiah).
Ayat (5)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah semula ditetapkan sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah). Angka 2 …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Angka 2
