Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Anggaran belanja pemerintah pusat semula direncanakan sebesar Rp255.308.989.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima triliun tiga ratus delapan miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah). Ayat (3) …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3)
Anggaran belanja untuk daerah semula direncanakan sebesar Rp119.042.274.087.000,00 (seratus sembilan belas triliun empat puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Ayat (4)
Jumlah anggaran belanja negara semula direncanakan sebesar Rp374.351.263.087.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus lima puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp430.041.174.842.000,00 (empat ratus tiga puluh triliun empat puluh satu miliar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Angka 5
