PENGAMANAN DAN PENGAWALAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya
disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
- Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah
lembaga sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden.
- Calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah calon Presiden
dan calon Wakil Presiden yang bukan Presiden dan Wakil
Presiden yang sudah memenuhi syarat dan telah diumumkan
oleh Komisi Pemilihan Umum.
- Pengamanan ...
PRESIDEN
- Pengamanan calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah
segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka memberikan
pelayanan, perlindungan dan pengayoman serta penegakan
hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan kepada calon
Presiden dan calon Wakil Presiden dalam bentuk pengaturan,
penjagaan, pengawalan dan patroli termasuk pelayanan
kesehatan.
- Pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah
suatu penjagaan bergerak untuk menjamin keamanan,
keselamatan dan kenyamanan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden.
Pasal 2
Tugas dan tanggungjawab pengamanan dan pengawalan calon
Presiden dan calon Wakil Presiden dilakukan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Pasal 3
(1) Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden diberikan terhitung sejak diumumkannya calon
Presiden dan calon Wakil Presiden secara resmi oleh KPU sampai
dengan terpilihnya pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran pertama.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
(2) Dalam hal Pemilu pada putaran pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum terpilih pasangan Presiden dan Wakil
Presiden, maka pengamanan dan pengawalan hanya
dilaksanakan terhadap calon Presiden dan calon Wakil Presiden
yang mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran
kedua sampai dengan terpilihnya pasangan Presiden dan Wakil
Presiden.
Pasal 4
Pengamanan dan Pengawalan Presiden dan Wakil Presiden terpilih
dilaksanakan oleh Pasukan Pengamanan Kepresidenan terhitung
sejak KPU menetapkan secara resmi pasangan Presiden dan Wakil
Presiden terpilih.
Pasal 5
Pengamanan dan Pengawalan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden dilaksanakan pada:
kediaman calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
perjalanan dan rute calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
tempat-tempat kegiatan lainnya yang berhubungan dengan
kegiatan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Pasal ...
PRESIDEN
Pasal 6
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas
pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden
berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan pihak-pihak terkait
lainnya.
Pasal 7
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas
pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 8
Segala biaya yang berkaitan dengan pengamanan dan pengawalan
calon Presiden dan calon Wakil Presiden dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 9
Petunjuk teknis pelaksanaan pengamanan dan pengawalan calon
Presiden dan calon Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2004
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2004
,
Ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidangn Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4311);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran
Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4337);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye
Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4370);
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan
Umum oleh Pejabat Negara perlu ditetapkan Keputusan Presiden
tentang Pengamanan dan Pengawalan calon Presiden dan calon
Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden;
Menimbang : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4311);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran
Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4337);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye
Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4370);
