KEPPRES
PENGAMANAN DAN PENGAWALAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL
Pasal 4
Pengamanan dan Pengawalan Presiden dan Wakil Presiden terpilih
dilaksanakan oleh Pasukan Pengamanan Kepresidenan terhitung
sejak KPU menetapkan secara resmi pasangan Presiden dan Wakil
Presiden terpilih.
