KEPPRES
PENGAMANAN DAN PENGAWALAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL
Pasal 3
(1) Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden diberikan terhitung sejak diumumkannya calon
Presiden dan calon Wakil Presiden secara resmi oleh KPU sampai
dengan terpilihnya pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran pertama.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
(2) Dalam hal Pemilu pada putaran pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum terpilih pasangan Presiden dan Wakil
Presiden, maka pengamanan dan pengawalan hanya
dilaksanakan terhadap calon Presiden dan calon Wakil Presiden
yang mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran
kedua sampai dengan terpilihnya pasangan Presiden dan Wakil
Presiden.
