KEPPRES
PENGAMANAN DAN PENGAWALAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2004
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2004
,
Ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidangn Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
