KEPPRES
PENGAMANAN DAN PENGAWALAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL
Pasal 6
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas
pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden
berkoordinasi dengan instansi pemerintah dan pihak-pihak terkait
lainnya.
