KEPPRES
PENGAMANAN DAN PENGAWALAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL
Pasal 7
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas
pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
