Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya
disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
- Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah
lembaga sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden.
- Calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah calon Presiden
dan calon Wakil Presiden yang bukan Presiden dan Wakil
Presiden yang sudah memenuhi syarat dan telah diumumkan
oleh Komisi Pemilihan Umum.
- Pengamanan ...
PRESIDEN
- Pengamanan calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah
segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka memberikan
pelayanan, perlindungan dan pengayoman serta penegakan
hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan kepada calon
Presiden dan calon Wakil Presiden dalam bentuk pengaturan,
penjagaan, pengawalan dan patroli termasuk pelayanan
kesehatan.
- Pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah
suatu penjagaan bergerak untuk menjamin keamanan,
keselamatan dan kenyamanan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden.
