DUKUNGAN DARURAT
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2004
TENTANG
DUKUNGAN DARURAT
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI,
KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2004 UNTUK
PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan hasil pemantauan Tim Pemantau Kesiapan Pemilihan
Umum Tahun 2004 di daerah, telah ditemukan beberapa permasalahan
berkaitan dengan kesiapan personil, logistik dan pendanaan, yang
dipandang dapat menghambat pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2004;
- bahwa sehubungan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan mengingat mendesaknya waktu penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2004, dipandang perlu mengambil langkah-langkah darurat guna
mengatasi permasalahan melalui penyediaan tambahan dana dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 secara optimal
untuk menunjang pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2004;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b di atas, perlu
ditetapkan Keputusan Presiden tentang Dukungan Darurat Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun Anggaran
2004 Untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2004;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4311);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4337);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4022);
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4212);
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4330);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan tambahan
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 secara
optimal untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak guna mendukung Komisi
Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Daerah/Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Daerah dalam memperlancar pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2004.
KEDUA : Penyediaan tambahan dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA,
dilakukan dengan menggunakan Belanja Tidak Tersangka dan/atau penyesuaian
program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004.
KETIGA : Penyediaan tambahan dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA,
dilakukan mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2004 dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
KEEMPAT : Penggunaan tambahan dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA,
dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip efisiensi, ekonomis dan efektifitas serta
diprioritaskan untuk :
logistik yang meliputi pengadaan dan distribusi perlengkapan;
sosialisasi yang terdiri dari perjalanan dinas, peralatan, penerangan
masyarakat dan distribusi bahan;
- honorarium …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- honorarium bagi tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemungutan
Suara;
pelatihan dan pemberian honorarium bagi tenaga subtitusi; dan
dana operasional Panitia Pengawas Pemilihan Umum Daerah.
KELIMA : Penggunaan tambahan dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA,
dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota berkoordinasi dengan Komisi
Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Daerah.
KEENAM : Pengadaan barang/jasa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun
2004 melalui penggunaan tambahan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA,
dilakukan dengan metode penunjukan langsung.
KETUJUH : Pelaporan penyediaan dan penggunaan tambahan dana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2004
sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dilaksanakan sebagai berikut:
- Bupati/Walikota melaporkan penyediaan dan penggunaan tambahan dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada
Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.
- Gubernur melaporkan penyediaan dan penggunaan tambahan dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
- Menteri Dalam Negeri melaporkan penyediaan dan penggunaan tambahan
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
kepada Presiden.
KEDELAPAN : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDELAPAN : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya,
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan hasil pemantauan Tim Pemantau Kesiapan Pemilihan
Umum Tahun 2004 di daerah, telah ditemukan beberapa permasalahan
berkaitan dengan kesiapan personil, logistik dan pendanaan, yang
dipandang dapat menghambat pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2004;
- bahwa sehubungan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan
mendesaknya waktu penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2004, dipandang perlu mengambil langkah-langkah darurat guna
mengatasi permasalahan melalui penyediaan tambahan dana dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 secara optimal
untuk menunjang pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2004;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b di atas, perlu
ditetapkan Keputusan Presiden tentang Dukungan Darurat Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun Anggaran
2004 Untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2004;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4311);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4337);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4022);
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4212);
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4330);
