PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2005 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.
Pasal 2
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
- Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2005;
- Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2005;
- Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2005; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal 3
(1) Realisasi anggaran Pendapatan dan Hibah Tahun Anggaran
2005 adalah sebesar Rp495.224.207.225.857 (empat ratus sembilan puluh lima triliun dua ratus dua puluh empat miliar dua ratus tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah) dan Realisasi Belanja Negara sebesar Rp509.632.418.161.360 (lima ratus sembilan triliun enam ratus tiga puluh dua miliar empat ratus delapan belas juta seratus enam puluh satu ribu tiga ratus enam puluh rupiah), sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp14.408.210.935.503 (empat belas triliun empat ratus delapan miliar dua ratus sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus tiga rupiah).
(2) Pembiayaan . . .
PRESIDEN
(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2005
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp8.872.728.723.297 (delapan triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah), sehingga terdapat Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SIKPA) sebesar Rp5.535.482.212.206 (lima triliun lima ratus tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu dua ratus enam rupiah). SIKPA tersebut ditutup dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp9.326.200.000.000 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).
(3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun
Anggaran 2005 adalah sebesar Rp17.066.126.560.000 (tujuh belas triliun enam puluh enam miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2004, yakni sebesar Rp21.574.381.777.419 (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan belas rupiah) dikurangi dengan SIKPA Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp5.535.482.212.206 (lima triliun lima ratus tiga puluh lima miliar empat ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua belas ribu dua ratus enam rupiah) dan ditambah koreksi terhadap perlakuan set off utang piutang Bank Indonesia sebesar Rp1.027.227.000.000 (satu triliun dua puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
(4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk realisasi penerimaan sebesar Rp1.077.306.380.000 (satu triliun tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan realisasi pengeluaran sebesar Rp4.230.867.730.000 (empat triliun dua ratus tiga puluh miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) yang dikelola di luar mekanisme APBN.
(5) Realisasi . . .
PRESIDEN
(5) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khususnya penerimaan dan pengeluaran sebesar Rp9.802.303.000.000 (sembilan triliun delapan ratus dua miliar tiga ratus tiga juta rupiah) belum memenuhi asas bruto.
Pasal 4
(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2005
menginformasikan jumlah Aset sebesar Rp1.173.134.982.337.273 (seribu seratus tujuh puluh tiga triliun seratus tiga puluh empat miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.342.050.703.668.530 (seribu tiga ratus empat puluh dua triliun lima puluh miliar tujuh ratus tiga juta enam ratus enam puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalah sebesar minus Rp168.915.721.331.257 (seratus enam puluh delapan triliun sembilan ratus lima belas miliar tujuh ratus dua puluh satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah).
(2) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2005 belum
mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga yang ditemukan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan
penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2005 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp22.474.991.456.467 (dua puluh dua triliun empat ratus tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah), arus kas bersih dari aktifitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp36.883.202.391.970 (tiga puluh enam triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar
dua . . .
PRESIDEN
dua ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah), arus kas bersih dari aktifitas pembiayaan sebesar Rp8.872.728.723.297 (delapan triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah), dan arus kas bersih dari aktifitas non anggaran sebesar Rp10.844.852.236.233 (sepuluh triliun delapan ratus empat puluh empat miliar delapan ratus lima puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah).
Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Pasal 7
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara.
Pasal 8
Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, maka SAL dapat digunakan.
Pasal 9
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini tidak menyatakan pendapat.
Pasal 10
Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan- perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2007
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2007
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2005 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2004, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan
Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005;
. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5),
Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442), sebagaimana telah diubah untuk kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4549);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
Dengan . . .
PRESIDEN
