UU
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2007
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2007
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ttd
PRESIDEN
