PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2Ol7 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 20l7 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
- Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2Ol7;
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2Ol7;
- Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2Ol7;
- Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol7;
- Laporan Arus Kas Tahun Anggaran2OlT;
- Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2017; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan. (21 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
Pasal 3
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2Ol7 adalah sebesar Rp1.666.375.912.658.085 (satu kuadriliun enam ratus enam puluh enam triliun tiga ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus dua belas juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan puluh lima rupiah) yang berarti 95,99oh (sembilan puluh lima koma sembilan sembilan persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar Rpl.736.060.149.915.OO0 (satu kuadriliun tujuh ratus tiga puluh enam triliun enam puluh miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
realisasi
realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 adalah sebesar Rp2.007.351.810.206.886 (dua kuadriliun tujuh triliun tiga ratus lima puluh satu miliar delapan ratus sepuluh juta dua ratus enam ribu delapan ratus delapan putuh enam rupiah) yang berarti 94,loo/o (sembilan puluh empat koma satu nol persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2OI7 sebesar Rp2. 133.295.900.020.000 (dua kuadriliun seratus tiga puluh tiga triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus juta dua puluh ribu rupiah);
berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar Rp340.975.897.548.801 (tiga ratus empat puluh triliun sembilan ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus satu rupiah) yang berarti 85,84o/o (delapan puluh lima koma delapan empat persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2OI7 sebesar Rp397.235.750.105.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta seratus lima ribu rupiah);
Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah sebesar Rp366.623.822.146.843 (tiga ratus enam puluh enam triliun enam ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) yang berarti 92,29o/o (sembilan puluh dua koma dua sembilan persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar Rp397.235.750.105.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh juta seratus lima ribu rupiah);
berdasarkan
- berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp25.647.924.598.042 (dua puluh lima triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu empat puluh dua rupiah);
- realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Pasal 4
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal Tahun Anggaran 2OL7 sebesar Rp113.193.835.264.285 (seratus tiga belas triliun seratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah);
tidak terdapat Penyesuaian SAL Awal Tahun Anggaran 2017;
berdasarkan SAL Awal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Penyesuaian SAL Awal Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat SAL Awal Tahun Anggaran 2Ol7 Setelah Penyesuaian sebesar Rp113.193.835.264.285 (seratus tiga belas triliun seratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah);
tidak terdapat Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan;
Sisa
PRES IDEN
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2OI7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp25.647.924.598.042 (dua puluh lima triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu empat puluh dua rupiah);
- berdasarkan SAL Awal Tahun Anggaran 2Ol7 Setelah Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf c, Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada huruf d, dan SiLPA Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud pada huruf e, terdapat SAL Sebelum Penyesuaian sebesar Rp138.841.759.862.327 (seratus tiga puluh delapan triliun delapan ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah);
- penyesuaian SAL Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar minus Rp488.744.OO8.729 (empat ratus delapan puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh empat juta delapan ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah);
- berdasarkan SAL Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf f dan Penyesuaian SAL Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud pada huruf g, terdapat SAL Akhir Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar Rp138.353.015.853.598 (seratus tiga puluh delapan triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar lima belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Pasal 5
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- jumlah
PRES IDEN
- jumlah Aset sebesar RpS.947.837.354.S33.649 (lima kuadriliun sembilan ratus empat puluh tujuh triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus lima puluh empat juta lima ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah);
- jumlah Kewajiban sebesar Rp4.4O7.O53.697.604.TO9 (empat kuadriliun empat ratus tujuh triliun 1ima puluh tiga miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat ribu tujuh ratus sembilan rupiah);
- jumlah Ekuitas sebesar Rp1.540.783.656.928.94O (satu kuadriliun lima ratus empat puluh triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
Pasal 6
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
Pendapatan Operasional Tahun Anggaran 2OlT sebesar Rp1.806.520. 138.549.830 (satu kuadriliun delapan ratus enam triliun lima ratus dua puluh miliar seratus tiga puluh delapan juta lima ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh rupiah);
Beban Operasional Tahun Anggaran 2OlT sebesar Rp 1 .99 1.670.723.602.291 (satu kuadriliun sembilan ratus sembilan puluh satu triliun enam ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah);
berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Beban Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp185.150.585.052.461 (seratus delapan puluh lima triliun seratus lima puluh miliar lima ratus delapan puluh lima juta lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh satu rupiah);
Surplus
- Surplus dari Kegiatan Non Operasional sebesar Rp72.167.768.893.859 (tujuh puluh dua triliun seratus enam puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah);
- tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
- berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, Surplus dari Kegiatan Non Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf d, dan Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada huruf e, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar Rp112.982.816.158.602 (seratus dua belas triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus enam belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus dua rupiah).
Pasal 7
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp132.518.715.897.464 (seratus tiga puluh dua triliun lima ratus delapan belas miliar tujuh ratus lima belas juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah);
jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp268.122.368.777.814 (dua ratus enam puluh delapan triliun seratus dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus empat belas rupiah);
jumlah
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp426.289.OO9.273.320 (empat ratus dua puluh enam triliun dua ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan juta dua ratus tduh puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp9.371.459.675.688 (sembilan triliun tiga ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah).
Pasal 8
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar Rpl.566.931.752.006.649 (satu kuadriliun lima ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh dua juta enam ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah);
tidak terdapat Penyesuaian Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol7;
berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Penyesuaian Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol7 Setelah Penyesuaian sebesar Rpl.566.93I.752.006.649 (satu kuadriliun lima ratus enam puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus lima puluh dua juta enam ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah);
Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp112.982.816.158.602 (seratus dua belas triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus enam belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam ratus dua rupiah);
Koreksi
- Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp84.971.149.220.457 (delapan puluh empat triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar seratus empat puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Transaksi Antar Entitas sebesar Rp184.315.553.360 (seratus delapan puluh empat miliar tiga ratus lima belas juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
- Reklasifikasi Kewajiban ke Ekuitas sebesar Rp1.679.256.307.076 (satu triliun enam ratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh enam juta tiga ratus tujuh ribu tujuh puluh enam rupiah);
- berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol7 Setelah Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf c, Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2O17 sebagaimana dimaksud pada huruf d, Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud pada huruf e, Transaksi Antar Entitas sebagaimana dimaksud pada huruf f, dan Reklasifikasi Kewajiban ke Ekuitas sebagaimana dimaksud pada huruf g, terdapat Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar Rp1.54O.783.656.928.94O (satu kuadriliun lima ratus empat puluh triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
Pasal 9
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.
Pasal 10
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
Pasal 1 1
SAL dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.
Pasal 12
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Pasal 13
Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan secara efektif dan komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Pasal 14
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
l-rRE:)ll..lEI\l ItF:t)tJHt_ lt( ll\l D()t.t E !lA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2018
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan dang-undangan,
t
vanna Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2OL7 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l7 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungiawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
(1) b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2Ol7 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
. c. bahwa. .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan
Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, dan Pasal 39 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20I7 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2Ol7 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
- bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 dilakukan Dewan Perwakilan Ralryat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1I/DPD RIlv l2Ol7-2O18 tanggal 26 Juli 2OI8;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5),
Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun L945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Undang-Undang
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaO;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a65al;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 24O Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20LT tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20L6 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6111);
