UU
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
Pasal 2
(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
- Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2Ol7;
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2Ol7;
- Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2Ol7;
- Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol7;
- Laporan Arus Kas Tahun Anggaran2OlT;
- Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2017; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan. (21 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
