UU
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Dalam merencanakan tugas pemeriksaan, BPK memperhatikan
permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan.
(2) Dalam rangka membahas permintaan, saran, dan pendapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK atau lembaga
perwakilan dapat mengadakan pertemuan konsultasi.
