PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2007 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.
Pasal 2
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
- Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2007;
- Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007;
- Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2007; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal 3
(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2007 adalah sebesar Rp707.806.088.304.925 (tujuh ratus tujuh triliun delapan ratus enam miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dan Realisasi Belanja Negara sebesar Rp757.649.912.890.878 (tujuh ratus lima puluh tujuh triliun enam ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus dua belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah), sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp49.843.824.585.953 (empat puluh sembilan triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah).
(2) Pembiayaan . . .
(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp42.456.535.817.769 (empat puluh dua triliun empat ratus lima puluh enam miliar lima ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah), sehingga terdapat Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) sebesar Rp7.387.288.768.184 (tujuh triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh empat rupiah). SiKPA tersebut ditutup dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2006.
(3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun
Anggaran 2007 adalah sebesar Rp13.370.514.138.408 (tiga belas triliun tiga ratus tujuh puluh miliar lima ratus empat belas juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2006, yakni sebesar Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) dikurangi dengan SiKPA Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp7.387.288.768.184 (tujuh triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh empat rupiah) dan ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp1.927.500.597.697 (satu triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
(4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
(5) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk realisasi pengeluaran sebesar Rp8.491.120.000.000 (delapan triliun empat ratus sembilan puluh satu miliar seratus dua puluh juta rupiah) yang dikelola di luar mekanisme APBN.
Pasal 4 . . .
Pasal 4
(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007
menginformasikan jumlah Aset sebesar Rp1.600.211.672.865.025 (seribu enam ratus triliun dua ratus sebelas miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu dua puluh lima rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.430.965.464.059.556 (seribu empat ratus tiga puluh triliun sembilan ratus enam puluh lima miliar empat ratus enam puluh empat juta lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalah sebesar Rp169.246.208.805.469 (seratus enam puluh sembilan triliun dua ratus empat puluh enam miliar dua ratus delapan juta delapan ratus lima ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah).
(2) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007 telah
mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga yang ditemukan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan
penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan
penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset yang mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian negara/lembaga.
Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2007 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp14.455.123.039.723 (empat belas triliun empat ratus lima puluh lima miliar seratus dua puluh tiga juta tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp64.298.947.625.676 (minus enam puluh empat triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah), arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp42.456.535.817.769 (empat puluh dua triliun empat ratus lima puluh enam miliar lima
ratus . . .
ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah), dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar Rp5.991.990.918.114 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta sembilan ratus delapan belas ribu seratus empat belas rupiah).
Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Pasal 7
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
Pasal 8
(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi
realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, maka SAL dapat digunakan.
(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL,
Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).
Pasal 9
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini tidak menyatakan pendapat.
Pasal 10 . . .
Pasal 10
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan
perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Pemerintah menerapkan sistem pemberian imbalan
dan/atau penghargaan atas pencapaian prestasi kerja kementerian negara/lembaga berdasarkan tingkat akuntabilitas dan efisiensi anggaran yang dicapai.
(3) Pemerintah mengenakan sanksi administratif dan/atau
menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai dugaan perbuatan pidana atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah melaporkan pelaksanaan ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dimulai pada tahun 2010.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberian imbalan
dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) serta pengenaan sanksi administratif dan/atau
pelaporan dugaan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
(6) Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta Badan
Pemeriksa Keuangan untuk menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2009
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2009
,
ttd
4444
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2007 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan
Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 37/DPD/2008 tanggal 25 September 2008;
bahwa . . .
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5),
Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4767);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
Dengan . . .
