Pasal 10
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan
perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Pemerintah menerapkan sistem pemberian imbalan
dan/atau penghargaan atas pencapaian prestasi kerja kementerian negara/lembaga berdasarkan tingkat akuntabilitas dan efisiensi anggaran yang dicapai.
(3) Pemerintah mengenakan sanksi administratif dan/atau
menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai dugaan perbuatan pidana atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah melaporkan pelaksanaan ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dimulai pada tahun 2010.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberian imbalan
dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) serta pengenaan sanksi administratif dan/atau
pelaporan dugaan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
(6) Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta Badan
Pemeriksa Keuangan untuk menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
