UU
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2009
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2009
,
ttd
4444
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
