UU
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
Pasal 8
(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi
realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, maka SAL dapat digunakan.
(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL,
Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).
