Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KURIKURUM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS BIDANG MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.
Pasal 2
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
- Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2007;
- Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007;
- Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2007; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal 3
(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 adalah sebesar Rp707.806.088.304.925 (tujuh ratus tujuh triliun delapan ratus enam miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dan Realisasi Belanja Negara sebesar Rp757.649.912.890.878 (tujuh ratus lima puluh tujuh triliun enam ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus dua belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah), sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp49.843.824.585.953 (empat puluh sembilan triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah). (2) Pembiayaan . . .
(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp42.456.535.817.769 (empat puluh dua triliun empat
ratus lima puluh enam miliar lima ratus tiga puluh lima
juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus enam
puluh sembilan rupiah), sehingga terdapat Sisa Kurang
Pembiayaan
Anggaran
(SiKPA)
sebesar
Rp7.387.288.768.184 (tujuh triliun tiga ratus delapan
puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh delapan juta
tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan
puluh empat rupiah). SiKPA tersebut ditutup dari Saldo
Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2006.
(3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun
Anggaran 2007 adalah sebesar Rp13.370.514.138.408
(tiga belas triliun tiga ratus tujuh puluh miliar lima ratus
empat belas juta seratus tiga puluh delapan ribu empat
ratus delapan rupiah) yang berasal dari SAL sampai
dengan akhir Tahun Anggaran 2006, yakni sebesar
Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan
ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus
delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah)
dikurangi dengan SiKPA Tahun Anggaran 2007 sebesar
Rp7.387.288.768.184 (tujuh triliun tiga ratus delapan
puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh delapan juta
tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan
puluh empat rupiah) dan ditambah selisih kas lebih
Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp1.927.500.597.697
(satu triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar lima
ratus juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam
ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
(4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk realisasi
penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan
berdasarkan asas neto.
(5) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk
realisasi
pengeluaran
sebesar
Rp8.491.120.000.000
(delapan triliun empat ratus sembilan puluh satu miliar
seratus dua puluh juta rupiah) yang dikelola di luar
mekanisme APBN.
Pasal 4 . . .
Pasal 4
(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007 menginformasikan jumlah Aset sebesar Rp1.600.211.672.865.025 (seribu enam ratus triliun dua ratus sebelas miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu dua puluh lima rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.430.965.464.059.556 (seribu empat ratus tiga puluh triliun sembilan ratus enam puluh lima miliar empat ratus enam puluh empat juta lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalah sebesar Rp169.246.208.805.469 (seratus enam puluh sembilan triliun dua ratus empat puluh enam miliar dua ratus delapan juta delapan ratus lima ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah). (2) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007 telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga yang ditemukan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset yang mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian negara/lembaga.
Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2007 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp14.455.123.039.723 (empat belas triliun empat ratus lima puluh lima miliar seratus dua puluh tiga juta tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp64.298.947.625.676 (minus enam puluh empat triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah), arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp42.456.535.817.769 (empat puluh dua triliun empat ratus lima puluh enam miliar lima ratus . . .
ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah), dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar Rp5.991.990.918.114 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta sembilan ratus delapan belas ribu seratus empat belas rupiah).
Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Pasal 7
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini memuat informasi tentang aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara.
Pasal 8
(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, maka SAL dapat digunakan. (2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).
Pasal 9
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal ini merupakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2007 yang telah diaudit dan diberikan opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dari sebanyak 81 LKKL, 16 LKKL mendapat opini “wajar tanpa pengecualian (WTP)” atau unqualified, 31 LKKL mendapat opini “wajar dengan pengecualian (WDP)” atau qualified, 33 LKKL mendapat opini “tidak menyatakan pendapat (TMP)” atau disclaimer, dan 1 LKKL mendapat opini “tidak wajar (TW)” atau adverse. Rincian opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKKL Tahun 2007 dan 2006 adalah sebagai berikut:
Tahun 2007 Tahun 2006 No Kementerian Negara/Lembaga WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW Majelis Permusyawaratan Rakyat
X
X
Dewan Perwakilan Rakyat
X
X
Badan Pemeriksa Keuangan X
X
Mahkamah Agung
X
X
Kejaksaan Agung
X
X
Sekretariat Negara *)
X
Kepresidenan *)
X
- Wakil . . .
Tahun 2007 Tahun 2006 No Kementerian Negara/Lembaga WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW Wakil Presiden *)
X
Departemen Dalam Negeri
X
X
Departemen Luar Negeri
X
X
Departemen Pertahanan
X
X
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
X
X
Departemen Keuangan
X
X
Departemen Pertanian
X
X
Departemen Perindustrian
X
X
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
X
X
Departemen Perhubungan
X
X
Departemen Pendidikan Nasional
X
X
Departemen Kesehatan
X
X
Departemen Agama
X
X
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
X
X
Departemen Sosial
X
X
Departemen Kehutanan
X
X
Departemen Kelautan dan Perikanan
X
X
Departemen Pekerjaan Umum
X
X
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
X
X
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
X
X
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
X
X
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
X
X
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara X
X
Kementerian Negara Riset dan Teknologi
X
X
Kementerian Negara Lingkungan Hidup
X
X
Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
X
X
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
X
X
- Kementerian . . .
Tahun 2007 Tahun 2006 No Kementerian Negara/Lembaga WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
X
X
Badan Intelijen Negara X
X
Lembaga Sandi Negara
X
X
Dewan Ketahanan Nasional X
X
Badan Pusat Statistik
X
X
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
X
X
Badan Pertanahan Nasional
X
X
Perpustakaan Nasional
X
X
Departemen Komunikasi dan Informatika
X
X
Kepolisian Negara Republik Indonesia
X
X
Bagian Anggaran 061 - Cicilan Bunga Utang X
X
Bagian Anggaran 062 - Subsidi dan Transfer
X
X
Badan Pengawasan Obat dan Makanan
X
X
Lembaga Ketahanan Nasional X
X
Badan Koordinasi Penanaman Modal
X
X
Badan Narkotika Nasional
X
X
Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
X
X
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
X
X
Bagian Anggaran 069 - Belanja Lain-Lain
X
X
Bagian Anggaran 070 - Dana Perimbangan
X
X
Bagian Anggaran 071 - Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
X
X
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
X
X
- Badan . . .
Tahun 2007 Tahun 2006 No Kementerian Negara/Lembaga WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW Badan Meteorologi dan Geofisika
X
X
Komisi Pemilihan Umum
X
X
Mahkamah Konstitusi X
X
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan X
X
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
X
X
Badan Tenaga Nuklir Nasional
X
X
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
X
X
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
X
X
Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional
X
X
Badan Standardisasi Nasional
X
X
Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional
X
X
Lembaga Administrasi Negara X
X
Arsip Nasional Republik Indonesia
X
X
Badan Kepegawaian Negara
X
X
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
X
X
Departemen Perdagangan
X
X
Kementerian Negara Perumahan Rakyat X
X
Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga
X
X
Komisi Pemberantasan Korupsi X
X
Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias X
X
Dewan Perwakilan Daerah
X
X
Bagian Anggaran 096 - Pembayaran Cicilan Pokok Hutang Luar Negeri
X
X
- Bagian . . .
Tahun 2007 Tahun 2006 No Kementerian Negara/Lembaga WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW Bagian Anggaran 097 - Pembayaran Cicilan Pokok Hutang Dalam Negeri X
X
Bagian Anggaran 098 - Penerusan Pinjaman
X
X
Bagian Anggaran 099 - Penyertaan Modal Negara X
X
Komisi Yudisial X
X
Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana **)
X
JUMLAH
Keterangan: *) Pada tahun 2007, Bagian Anggaran Kepresidenan dan Bagian Anggaran Wakil Presiden tergabung dalam Bagian Anggaran Sekretariat Negara **) Pada tahun 2006, Laporan Keuangan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana belum diberi opini pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 10
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Pemerintah menerapkan sistem pemberian imbalan dan/atau penghargaan atas pencapaian prestasi kerja kementerian negara/lembaga berdasarkan tingkat akuntabilitas dan efisiensi anggaran yang dicapai. (3) Pemerintah mengenakan sanksi administratif dan/atau menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai dugaan perbuatan pidana atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (4) Pemerintah melaporkan pelaksanaan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dimulai pada tahun 2010. (5) Ketentuan mengenai tata cara pemberian imbalan dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta pengenaan sanksi administratif dan/atau pelaporan dugaan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. (6) Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 100
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2009
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2007
I. UMUM
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007, berupa laporan keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2007, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2007. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2007, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2007. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Disamping itu, dalam LKPP Tahun 2007 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003. Pada . . .
Pada Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2007, realisasi Belanja Subsidi adalah sebesar Rp150.214.443.691.269 yang berarti lebih besar Rp45.141.074.219.269 dari APBN-P sebesar Rp105.073.369.472.000. Kelebihan tersebut terdiri dari kelebihan pembayaran subsidi energi dan subsidi pajak ditanggung pemerintah. Kelebihan pembayaran subsidi energi telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 beserta Nota Keuangannya pada tanggal 8 Oktober 2007, yang menyatakan bahwa pembayaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) tahun 2007 dilakukan sesuai dengan realisasi dan Pemerintah dapat melakukan pembayaran subsidi listrik tahun 2007 di atas pagu anggaran sesuai kemampuan keuangan negara. Sementara itu, kelebihan pembayaran subsidi juga disebabkan adanya subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pembayaran PPN BBM bersubsidi dan subsidi PPh atas bunga global bond yang ditanggung Pemerintah. Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan Tahun Anggaran 2006 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 adalah sebesar Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah). SAL sebesar Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) di atas menjadi saldo awal SAL Tahun Anggaran 2007. Dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2007, terdapat SiKPA sebesar Rp7.387.288.768.184 (tujuh triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh empat rupiah) dan terdapat selisih kas lebih Tahun Anggaran sebesar Rp1.927.500.597.697 (satu triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah). Dengan demikian, SAL sampai dengan Tahun Anggaran 2007 menjadi sebesar Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah). Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, LKPP harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang . . .
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-
Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2007
kepada BPK untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-
146/MK.05/2008 tanggal 28 Maret 2008. Penyampaian LKPP dengan
status belum diperiksa (unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada BPK
adalah
sesuai
dengan
Surat
Presiden
kepada
BPK
Nomor
R-
18/Pres/3/2008 tanggal 28 Maret 2008 Perihal Penunjukan Menteri
Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat kepada BPK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas
LKPP kepada DPR dan DPD, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua)
bulan setelah menerima LKPP dari Pemerintah. Selanjutnya, BPK telah
menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP kepada Presiden melalui
surat BPK Nomor 43/S/I-XV/05/2008 tanggal 30 Mei 2008.
Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
hasil pemeriksaan keuangan BPK digunakan oleh pemerintah untuk
melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan sehingga laporan
keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi dimaksud sebelum
disampaikan kepada DPR dalam bentuk suatu Rancangan Undang-Undang
untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKPP Tahun 2007
yang disampaikan Pemerintah kepada DPR adalah LKPP yang telah
disesuaikan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini “tidak menyatakan
pendapat” atau disclaimer atas LKPP Tahun 2007. Pemberian opini
disclaimer oleh BPK tersebut terutama disebabkan pembatasan ruang
lingkup pemeriksaan BPK pada bidang perpajakan, pengendalian intern
atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hibah, belanja negara, aset,
dan utang yang belum memadai, penganggaran dan pertanggungjawaban
belanja yang tidak sesuai dengan peraturan, serta PNBP dan hibah pada
beberapa kementerian negara/lembaga yang digunakan langsung dan tidak
dilaporkan pada laporan keuangan.
Dengan memperhatikan pendapat BPK terhadap LKPP Tahun 2007, maka
angka-angka yang disajikan dalam LKPP Tahun 2007 sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Pemerintah. Artinya, Pemerintah tetap
bertanggung jawab apabila di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran
hukum dan/atau penyajian informasi yang menyesatkan dalam LKPP
Tahun 2007.
Dalam . . .
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan keuangan negara dan upaya perbaikan untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK, selain yang diamanatkan dalam Undang-Undang ini, Pemerintah perlu melakukan beberapa hal berikut sebagaimana direkomendasikan oleh DPR, yaitu:
- Agar Pemerintah dan bersama DPR menyusun kriteria mengenai besaran belanja yang dapat melebihi pagu APBN/APBN-Perubahan yang selanjutnya dilaporkan dalam rancangan undang-undang pertangungjawaban atas pelaksanaan APBN.
- Agar Pemerintah melakukan penertiban penerimaan dan penggunaan PNBP dan hibah, serta belanja agar didukung dengan bukti yang valid sesuai dengan ketentuan.
- Agar Pemerintah meningkatkan kualitas informasi keuangan pemerintah daerah sehingga dalam jangka panjang dapat menyajikan laporan statistik keuangan pemerintah (Government Finance Statistics).
- Agar Pemerintah melanjutkan program pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka peningkatan capacity building bagi pegawai di kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah, dan kemungkinan penganggarannya untuk daerah yang tidak/kurang mampu.
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahan kimia agen bahan peledak b. Mencampur bahan kimia agen bahan peledak
Pengenalan Bahan Peledak
a. Dapat menjelaskan fungsi dan persyaratan agen bahan peledak b. Dapat menjelaskan ciri agen bahan peledak yang rusak c. Dapat menentukan berat dan mencampur agen bahan peledak yang dibutuhkan d. Dapat menghitung total bahan peledak sesuai target produksi
- Jenis ramuan bahan peledak, misalnya butiran ANFO, watergel, emulsi, atau bentuk lain yang sejenis, ditentukan
1
0,5
sda.
a. AN & FO b. Watergel c. Emulsi d. ATK
sda.
a. Memahami jenis, fungsi dan persyaratan ramuan bahan peledak peka primer b. Memahami ciri ramuan bahan peledak peka primer yang rusak
a. Memeriksa ramuan bahan peledak peka primer b. Memilih ramuan bahan peledak peka primer
sda.
a. Dapat memeriksa dan memilih ramuan bahan peledak peka primer b. Dapat menjelaskan jenis, fungsi dan persyaratan ramuan bahan peledak peka primer
- Kondisi dan kualitas ramuan bahan peledak diperiksa dan dilaporkan.
1
1
sda.
sda.
sda.
a. Memahami kondisi dan kualitas ramuan bahan peledak b. Menjastifikasi ramuan bahan peledak yang rusak
Memeriksa kondisi dan kualitas ramuan bahan peledak
sda.
Dapat memeriksa dan menjelaskan kondisi serta kualitas ramuan bahan peledak
- Kode/Judul Kompetensi
: TMB.JL. 02.001.01 Menyiapkan perlengkapan peledakan
Kode/Judul Elemen Kompetensi : TMB.JL.02.001.02.01 Menyiapkan bahan peledak
Waktu : Teori = 2 JP Praktik = 1 JP
Waktu (JP) Pembelajaran No. Kriteria Unjuk Kerja T P Media Alat/Bahan Sikap Pengetahuan Keterampilan Mata Diklat (Matdik) Indikator Keberhasilan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
- Jenis dan sifat bahan peledak ditentukan
1
0,5
a. Dummy booster, emulsi, watergels b. Modul c. OHP d. Transparansi e. Photo Slide f. Papan tulis
a. Booster b. Emulsi c. Watergels d. ATK
a. Disiplin b. Percaya Diri c. Tanggung Jawab d. Teliti e. Hati-hati
a. Memahami jenis, tipe dan sifat bahan peledak industri peka detonator b. Mengenal ciri bahan peledak industri peka detonator
a. Menentukan jenis, tipe dan sifat bahan peledak peka detonator b. Menentukan ciri bahan peledak peka detonator
Pengenalan Bahan Peledak
a. Dapat memastikan jen tipe, sifat, dan ciri bah peledak industri peka detonator b. Dapat menjelaskan je tipe, sifat, dan ciri bah peledak industri peka detonator
- Klasifikasi bahan peledak ditentukan
0,5
a. Modul b. OHP c. Transparansi d. Photo Slide e. Papan tulis
ATK
sda.
a. Memahami klasifikasi bahan peledak berdasarkan kecepatan reaksi b. Menjastifikasi klasifikasi jenis bahan peledak industri berdasarkan kecepatan reaksi
Menentukan klasifikasi bahan peledak industri berdasarkan kecepatan reaksi
sda.
a. Dapat menjelaskan klasifikasi bahan peled b. Dapat menentukan klasifikasi bahan peled industri
- Kondisi dan kualitas bahan peledak diperiksa dan dilaporkan
0,5
0,5
a. Dummy booster, dinamit, emulsi, watergels b. Modul c. OHP d. Transparansi e. Photo Slide f. Papan tulis
a. Booster b. Dinamit c. Emulsi d. Watergels e. ATK
sda.
a. Mengenal kondisi dan kualitas bahan peledak peka detonator b. Mengenal ciri bahan peledak peka detonator yang rusak
Memeriksa kondisi dan kualitas bahan peledak peka detonator
sda.
a. Dapat mengenal dan menjelaskan bahan peledak peka detonato yang rusak b. Dapat memeriksa dan melaporkan bahan peledak peka detonato yang rusak
- Kode/Judul Kompetensi
: TMB.JL. 02.001.01 Menyiapkan perlengkapan peledakan
Kode/Judul Elemen Kompetensi : TMB.JL. 02.001.03.01 Menyiapkan detonator dan sumbu ledak
Waktu : Teori = 10 JP Praktik = 5 JP
Waktu (JP) Pembelajaran No. Kriteria Unjuk Kerja T P Media Alat/Bahan Sikap Pengetahuan Keterampilan (Praktik) Mata Diklat (Matdik) Indikator Keberhasilan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
- Bila menggunakan detonator listrik (electric detonators): a. Nomor detonator tunda ditetapkan dan masing- masing nomor dikelompokkan b. Panjang kabel detonator (leg wire) ditentukan
2,5
1,25
a. Dummy detonator listrik dan kabelnya b. Modul c. OHP d. Transparansi e. Photo Slide f. Papan tulis
a. Detonator listrik b. Kabel Listrik c. ATK
a. Disiplin b. Percaya diri c. Tanggung jawab d. Teliti e. Hati-hati
a. Memahami jenis detonator listrik b. Memahami waktu tunda (delay time) detonator listrik c. Memahami bagian- bagian dan ciri dari detonator listrik d. Memahami mekanisme ledakan detonator listrik e. Memahami sistem penyalaan (initiation) pada peledakan dengan detonator listrik f. Memahami ciri detonator listrik yang rusak g. Memahami jenis-jenis kabel dan fungsinya yang digunakan pada peledakan listrik h. Memahami cara perangkaian dan penyambungan detonator listrik i. Mengestimasi jenis rangkaian listrik j. Memahami perlengkapan pada peledakan dengan detonator listrik
a. Memilih detonator listrik b. Menentukan waktu tunda rangkaian peledakan listrik c. Memilih dan menentukan panjang kabel listrik d. Menyambung kabel pada rangkaian peledakan listrik e. Memilih jenis kabel pada peledakan listrik f. Menginisiasi peledakan listrik g. Menentukan detonator listrik yang rusak h. Memastikan perlengkapan pada peledakan dengan detonator listrik
Perlengkapan Peledakan
a. Dapat menjelaskan ciri detonator listrik b. Dapat menjelaskan bagian-bagian dari detonator listrik c. Dapat menjelaskan mekanisme ledakan detonator listrik d. Dapat menjelaskan waktu tunda detonator listrik e. Dapat menjelaskan cara atau sistem penyalaan awal pada peledakan dengan detonator listrik f. Dapat menjelaskan Detonator listrik yang rusak g. Dapat merangkai atau menyambung kabel pada peledakan listrik h. Dapat menjelaskan fungsi perlengkapan pada peledakan dengan detonator listrik
Waktu (JP) Pembelajaran No. Kriteria Unjuk Kerja T P Media Alat/Bahan Sikap Pengetahuan Keterampilan Mata Diklat (Matdik) Indikator Keberhasilan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
- Bila menggunakan detonator biasa (plain detonators): a. Panjang dan jenis sumbu api (safety fuse) ditetapkan. b. Jumlah dan jenis penyambung sumbu api ditetapkan c. Jumlah penyala Satu bundel sumbu (multiple fuse ignitors) ditetapkan.
2,5
1,25
a. Dummy Detonator biasa dan sumbu api b. Modul c. OHP d. Transparansi e. Photo Slide f. Papan tulis
a. Detonator biasa b. Sumbu api c. Penyam- bung sumbu api d. ATK
a. Disiplin b. Percaya diri c. Tanggung jawab d. Teliti e. Hati-hati
a. Memahami jenis dan ciri detonator biasa b. Memahami mekanisme ledakan detonator biasa c. Memahami bagian- bagian detonator biasa d. Memahami bagian- bagian (muatan) sumbu api e. Dapat memahami cara penyalaan awal (initiation) pada peledakan dengan detonator biasa f. Memahami ciri detonator biasa yang rusak g. Memahami cara perangkaian dan penyambungan detonator biasa h. Memahami cara peledakan tunda menggunakan detonator biasa f. Memahami perlengkapan pada peledakan dengan detonator biasa
a. Memilih detonator biasa b. Mengukur panjang sumbu dan menyambung antar sumbu api c. Merangkai peledakan dengan detonator biasa d. Memilih alat penyambung sumbu api e. Menginisiasi rangkaian peledakan dengan detonator biasa f. Memilih dan menentukan perlengkapan peledakan dengan detonator biasa
Perlengkapan Peledakan
a. Dapat menjelaskan ciri detonator biasa b. Dapat menjelaskan bagian-bagian detonator biasa c. Dapat menjelaskan bagian-bagian (muatan) dari sumbu api d. Dapat menjelaskan mekanisme ledakan detonator biasa e. Dapat menjelaskan cara atau sistem inisiasi pada peledakan dengan detonator biasa f. Dapat menjelaskan detonator biasa yang rusak g. Dapat merangkaikan atau menyambung sumbu pada peledakan dengan detonator biasa h. Dapat menjelaskan fungsi perlengkapan pada peledakan dengan detonator biasa
Waktu (JP) Pembelajaran No. Kriteria Unjuk Kerja T P Media Alat/Bahan Sikap Pengetahuan Keterampilan Mata Diklat (Matdik) Indikator Keberhasilan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
- Bila menggunakan sumbu ledak (detonating cor) : a. Panjang sumbu ledak ditetapkan b. Jumlah dan jenis penyambung tunda ledak (detonating relay connectors atau DRC) atau penyambung millise-cond nonel (nonel MS connectors) ditetapkan.
2,5
1,25
a. Dummy sumbu ledak b. Modul c. OHP d. Transparansi e. Photo Slide f. Papan tulis
a. Sumbu ledak b. Penyambung milisecond c. Penyambung tunda ledak (detonating relay connector) d. ATK
a. Disiplin b. Percaya diri c. Tanggung jawab e. Teliti f. Hati-hati
a. Memahami jenis dan ciri sumbu ledak b. Memahami mekanisme ledakan sumbu ledak c. Memahami bagian- bagian (muatan) dari sumbu ledak d. Memahami cara perangkaian dan penyambungan sumbu ledak pada peledakan menggunakan sumbu ledak e. Memahami cara penyalaan awal (initiation) pada peledakan dengan sumbu ledak f. Memahami ciri sumbu ledak yang rusak g. Memahami pengaturan peledakan tunda menggunakan sumbu ledak h. Memahami perlengkapan pada peledakan menggunakan sumbu ledak
a. Memilih jenis sumbu ledak b. Mengukur panjang sumbu ledak c. Menyambung sumbu ledak d. Memilih penyambung waktu tunda (delay connector) sumbu ledak e. Menginisiasi rangkaian pada peledakan dengan sumbu ledak f. Menentukan perlengkapan peledakan menggunakan sumbu ledak
Perlengkapan Peledakan
a. Dapat menjelaskan ciri sumbu ledak b. Dapat menjelaskan bagian-bagian (muatan) sumbu ledak c. Dapat menjelaskan cara perangkaian pada peledakan dengan sumbu ledak d. Dapat menjelaskan cara penyambungan antar sumbu ledak e. Dapat menjelaskan cara inisiasi pada peledakan dengan sumbu ledak f. Dapat menjelaskan sumbu ledak yang rusak g. Dapat menjelaskan rangkaikan pada peledakan dengan sumbu ledak h. Dapat menjelaskan fungsi perlengkapan pada peledakan dengan sumbu ledak
Waktu (JP) Pembelajaran No. Kriteria Unjuk Kerja T P Media Alat/Bahan Sikap Pengetahuan Keterampilan Mata Diklat (Matdik) Indikator Keberhasilan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
- Bila menggunakan detonator nonel (non-electric detonators ): a. Nomor detonator tunda di dalam lubang ledak (in-hole delay) dan dipermukaan (trunkline delay) ditetapkan dan masing- masing nomor dikelompok- kan. b. Panjang sumbu nonel ditetapkan
2,5
1,25
a. Dummy detonator nonel b. Modul c. OHP d. Transparansi e. Photo Slide f. Papan tulis
a. Detonator nonel b. Penyambung tunda permukaan (trunk-line delay) c. Penyambung tunda dalam lubang ledak (in-hole delay) d. ATK
a. Disiplin b. Percaya diri c. Tanggung jawab d. Waspada e. Teliti f. Hati-hati
a. Memahami detonator nonel b. Memahami mekanisme ledakan pada detonator nonel c. Memahami waktu tunda (delay time) detonator nonel, baik di permukaan maupun di dalam lubang ledak d. Memahami bagian- bagian (muatan) detonator nonel e. Memahami bagian- bagian dan muatan dari selongsong (tube) nonel f. Memahami cara perangkaian dan pada peledakan menggunakan detonator nonel g. Memahami posisi dan fungsi rangkaian pengontrol (control line)
a. Memilih detonator nonel b. Menentukan waktu tunda rangkaian peledakan nonel c. Menentukan panjang selongsong penginisiasi (lead-in line) d. Memilih jenis selongsong nonel yang cocok e. Menyambung antar selongsong nonel f. Menentukan posisi rangkaian pengontrol (control line) g. Menginisiasi peledakan nonel h. Menentukan detonator nonel yang rusak
Perlengkapan Peledakan
a. Dapat menjelaskan ciri detonator nonel b. Dapat menjelaskan bagian-bagian dari detonator nonel c. Dapat menjelaskan bagian-bagian (muatan) selongsong (tube) nonel d. Dapat menjelaskan jenis-jenis selongsong nonel e. Dapat menjelaskan mekanisme ledakan detonator nonel f. Dapat menjelaskan waktu tunda detonator nonel dipermukaan dan di dalam lubang ledak g. Dapat menjelaskan cara atau sistem penyalaan awal pada peledakan dengan detonator nonel h. Dapat menjelaskan fungsi dan posisi control line i. Dapat menjelaskan detonator nonel yang rusak
Waktu (JP) Pembelajaran No. Kriteria Unjuk Kerja T P Media Alat/Bahan Sikap Pengetahuan Keterampilan (Praktik) Mata Diklat (Matdik) Indikator Keberhasilan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
h. Memahami cara penyambungan antar selongsong (tube) pada peledakan dengan detonator nonel i. Memahami jenis-jenis selongsong dan fungsinya pada peledakan dengan detonator nonel j. Memahami cara inisiasi rangkaian pada peledakan menggunakan detonator nonel k. Memahami ciri detonator nonel dan selongsong nonel yang rusak l. Memahami perlengkapan pada peledakan dengan detonator nonel
i. Memastikan perlengkapan pada peledakan dengan detonator nonel
j. Dapat merangkai atau
menyambung selongsong k. Dapat menjelaskan fungsi
perlengkapan pada
peledakan dengan
detonator listrik
Kode/Judul Kompetensi : TMB.JL. 02.002.01 Menyiapkan peralatan peledakan
Kode/Judul Elemen Kompetensi : TMB.JL. 02.002.01.01 Menentukan alat pemicu ledak
Waktu : Teori = 2 JP Praktik = 1 JP
Waktu (JP) Pembelajaran No. Kriteria Unjuk Kerja T P Media Alat/Bahan Sikap Pengetahuan Keterampilan Mata Diklat (Matdik) Indikator Keberhasilan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
- Jenis pemicu ledak ditetapkan: a. Bila menggunakan pemicu ledak listrik (blasting machine atau BM) kapasitasnya disesuaikan dengan rangkaian peledakan; b. Bila menggunakan pemicu ledak nonel perlengkapannya disiapkan.
1
0,5
a. Dummy pemicu ledak listrik b. Pemicu ledak nonel c. Modul d. OHP e. Transparansi f. Photo Slide g. Papan tulis
a. Pemicu
ledak
listrik b. Pemicu
ledak
nonel c. Penyulut (ignitor) d. ATK
a. Disiplin b. Percaya Diri c. Tanggung Jawab d. Teliti e. Hati-hati
a. Memahami jenis alat pemicu ledak b. Memahami prosedur pemakaian alat pemcu ledak
a. Mengenal alat pemicu ledak b. Menyiapkan alat pemicu ledak c. Menggunakan alat pemicu ledak
Peralatan Peledakan
a. Dapat menyiapkan alat pemicu ledak b. Dapat menjelaskan jenis- jenis alat pemicu ledak c. Dapat menyiapkan dan menggunakan alat pemicu ledak
- Kondisi dan kelayakan operasi alat pemicu peledakan diperiksa.
1
0,5
sda.
a. Pemicu
ledak
listrik b. Pemicu
ledak
nonel c. ATK
sda.
a. Memahami kelayakan kerja alat pemicu ledak b. Memahami prosedur pemeriksaan kondisi kelayakan kerja pemicu ledak
a. Memeriksa alat pemicu ledak b. Menentukan kelayakan
alat pemicu ledak
sda.
a. Dapat menjelaskan kelayakan kerja alat pemicu ledak sesuai prosedur b. Dapat memeriksa dan menentukan kelayakan alat pemicu ledak sesuai prosedur
- Kode/Judul Kompetensi
: TMB.JL. 02.002.01 Menyiapkan peralatan peledakan
Kode/Judul Elemen Kompetensi : TMB.JL. 02.002.02.01 Menentukan alat pengukur tahanan
Waktu : Teori = 1 JP Praktik = 1 JP
Waktu (JP) Pembelajaran No. Kriteria Unjuk Kerja T P Media Alat/Bahan Sikap Pengetahuan Keterampilan Mata Diklat (Matdik) Indikator Keberhasilan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
- Jenis dan kapasitas pengukur tahanan listrik (blasting ohm meter atau BOM) ditetapkan.
0,5
0,5
a. Dummy blasting ohm
meter b. Modul c. OHP d. Transparansi e. Photo Slide f. Papan tulis
a. Blasting
ohm meter
(BOM) b. ATK
a. Disiplin b. Percaya
Diri c. Tanggung
Jawab d. Teliti e. Hati-hati
a. Memahami jenis dan kapasitas pengukur tahanan listrik b. Memahami prosedur pemakaian blasting ohm meter
a. Memilih alat ukur tahanan kabel listrik b. Mengukur tahanan listrik
Peralatan Peledakan
a. Dapat menjelaskan jenis dan kapasitas serta prosedur pemakaian blasting ohm meter b. Dapat menggunakan blasting ohm meter sesuai dengan tata kerja baku
- Kondisi dan kelayakan operasi alat pengukur tahanan listrik diperiksa.
0,5
0,5
sda.
sda.
sda.
a. Memahami kondisi kelayakan kerja alat pengukur tahanan listrik b. Memahami pemeliharaan blasting ohm meter
a. Memeriksa
kelayakan
kerja alat
pengukur
tahanan
listrik b. Memelihara
alat ukur tahanan listrik
sda.
a. Dapat menjelaskan prosedur pemeriksaan kondisi kelayakan blasting ohm meter b. Dapat memeriksa dan memelihara kelayakan kerja blasting ohm meter
Kode/Judul Kompetensi : TMB.JL. 02.002.01 Menyiapkan peralatan peledakan
Kode/Judul Elemen Kompetensi : TMB.JL. 02.002.03.01 Menentukan panjang kabel utama (lead wire) atau sumbu nonel utama (lead in line)
Waktu
: Teori = 1 JP
Praktik = 1 JP
Waktu (JP) Pembelajaran No. Kriteria Unjuk Kerja T P Media Alat/Bahan Sikap Pengetahuan Keterampilan Mata Diklat (Matdik) Indikator Keberhasilan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
- Panjang kabel utama penghubung rangkaian lubang-lubang ledak ke alat pemicu peledakan (BM) listrik diukur.
0,5
0,5
a. Modul b. OHP c. Transparansi d. Photo Slide e. Papan tulis
a. alat ukur
(meteran) b. Kabel c. Alat pemicu ledak d. ATK
a. Disiplin b. Percaya
Diri c. Tanggung Jawab d Teliti e. Hati-hati
a. Memahami cara pengukuran kabel listrik sambungan dan kabel listrik utama b. Memahami jenis kabel listrik untuk peledakan c. Memahami cara pengukuran sumbu (tube) nonel
a. Mengukur panjang kabel listrik sambungan dan kabel listrik utama b. Menentukan jenis kabel listrik pada peledakan c. Mengukur panjang sumbu nonel utama
Peralatan Peledakan
a. Dapat menjelaskan prosedur pengukuran kabel listrik utama, sambungan dan kabel detonator listrik b. Dapat mengukur dan menentukan panjang kabel listrik utama dan sambungan c. Dapat mengukur dan menentukan panjang sumbu nonel utama 2. Sebelum peledakan kondisi kabel utama diperiksa. 0,25 0,25 sda. a. Kabel litrik b. Blasting ohm meter c. ATK sda. Memahami prosedur pemeriksaan kabel listrik sambungan dan kabel listrik utama Memeriksa kondisi kabel listrik sambungan dan kabel listrik utama sda. Dapat memeriksa kondisi kabel listrik, sambungan dan kabel listrik utama
- Panjang sumbu nonel utama penghubung rangkaian lubang-lubang ledak ke shotgun ditetapkan.
0,25
0,25
sda.
a. Sumbu
nonel b. alat ukur
(meteran) c. Shotgun d. Alat pemotong e. Sumbu nonel f. ATK
sda.
a. Memahami prosedur pengukuran panjang sumbu nonel utama (lead in line) b. Memahami teknik pemotongan sumbu nonel utama c. Memahami cara
