Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 100
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2009
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2007
I. UMUM
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007, berupa laporan keuangan. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2007, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2007. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2007, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2007. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Disamping itu, dalam LKPP Tahun 2007 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003. Pada . . .
Pada Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2007, realisasi Belanja Subsidi adalah sebesar Rp150.214.443.691.269 yang berarti lebih besar Rp45.141.074.219.269 dari APBN-P sebesar Rp105.073.369.472.000. Kelebihan tersebut terdiri dari kelebihan pembayaran subsidi energi dan subsidi pajak ditanggung pemerintah. Kelebihan pembayaran subsidi energi telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 beserta Nota Keuangannya pada tanggal 8 Oktober 2007, yang menyatakan bahwa pembayaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) tahun 2007 dilakukan sesuai dengan realisasi dan Pemerintah dapat melakukan pembayaran subsidi listrik tahun 2007 di atas pagu anggaran sesuai kemampuan keuangan negara. Sementara itu, kelebihan pembayaran subsidi juga disebabkan adanya subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pembayaran PPN BBM bersubsidi dan subsidi PPh atas bunga global bond yang ditanggung Pemerintah. Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan Tahun Anggaran 2006 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 adalah sebesar Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah). SAL sebesar Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) di atas menjadi saldo awal SAL Tahun Anggaran 2007. Dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2007, terdapat SiKPA sebesar Rp7.387.288.768.184 (tujuh triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh empat rupiah) dan terdapat selisih kas lebih Tahun Anggaran sebesar Rp1.927.500.597.697 (satu triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah). Dengan demikian, SAL sampai dengan Tahun Anggaran 2007 menjadi sebesar Rp18.830.302.308.895 (delapan belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah). Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, LKPP harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang . . .
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-
Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2007
kepada BPK untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-
146/MK.05/2008 tanggal 28 Maret 2008. Penyampaian LKPP dengan
status belum diperiksa (unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada BPK
adalah
sesuai
dengan
Surat
Presiden
kepada
BPK
Nomor
R-
18/Pres/3/2008 tanggal 28 Maret 2008 Perihal Penunjukan Menteri
Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat kepada BPK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas
LKPP kepada DPR dan DPD, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua)
bulan setelah menerima LKPP dari Pemerintah. Selanjutnya, BPK telah
menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP kepada Presiden melalui
surat BPK Nomor 43/S/I-XV/05/2008 tanggal 30 Mei 2008.
Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
hasil pemeriksaan keuangan BPK digunakan oleh pemerintah untuk
melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan sehingga laporan
keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi dimaksud sebelum
disampaikan kepada DPR dalam bentuk suatu Rancangan Undang-Undang
untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKPP Tahun 2007
yang disampaikan Pemerintah kepada DPR adalah LKPP yang telah
disesuaikan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini “tidak menyatakan
pendapat” atau disclaimer atas LKPP Tahun 2007. Pemberian opini
disclaimer oleh BPK tersebut terutama disebabkan pembatasan ruang
lingkup pemeriksaan BPK pada bidang perpajakan, pengendalian intern
atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hibah, belanja negara, aset,
dan utang yang belum memadai, penganggaran dan pertanggungjawaban
belanja yang tidak sesuai dengan peraturan, serta PNBP dan hibah pada
beberapa kementerian negara/lembaga yang digunakan langsung dan tidak
dilaporkan pada laporan keuangan.
Dengan memperhatikan pendapat BPK terhadap LKPP Tahun 2007, maka
angka-angka yang disajikan dalam LKPP Tahun 2007 sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Pemerintah. Artinya, Pemerintah tetap
bertanggung jawab apabila di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran
hukum dan/atau penyajian informasi yang menyesatkan dalam LKPP
Tahun 2007.
Dalam . . .
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan keuangan negara dan upaya perbaikan untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK, selain yang diamanatkan dalam Undang-Undang ini, Pemerintah perlu melakukan beberapa hal berikut sebagaimana direkomendasikan oleh DPR, yaitu:
- Agar Pemerintah dan bersama DPR menyusun kriteria mengenai besaran belanja yang dapat melebihi pagu APBN/APBN-Perubahan yang selanjutnya dilaporkan dalam rancangan undang-undang pertangungjawaban atas pelaksanaan APBN.
- Agar Pemerintah melakukan penertiban penerimaan dan penggunaan PNBP dan hibah, serta belanja agar didukung dengan bukti yang valid sesuai dengan ketentuan.
- Agar Pemerintah meningkatkan kualitas informasi keuangan pemerintah daerah sehingga dalam jangka panjang dapat menyajikan laporan statistik keuangan pemerintah (Government Finance Statistics).
- Agar Pemerintah melanjutkan program pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka peningkatan capacity building bagi pegawai di kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah, dan kemungkinan penganggarannya untuk daerah yang tidak/kurang mampu.
II. PASAL DEMI PASAL
