Pasal 4
(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007 menginformasikan jumlah Aset sebesar Rp1.600.211.672.865.025 (seribu enam ratus triliun dua ratus sebelas miliar enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu dua puluh lima rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.430.965.464.059.556 (seribu empat ratus tiga puluh triliun sembilan ratus enam puluh lima miliar empat ratus enam puluh empat juta lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalah sebesar Rp169.246.208.805.469 (seratus enam puluh sembilan triliun dua ratus empat puluh enam miliar dua ratus delapan juta delapan ratus lima ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah). (2) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007 telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga yang ditemukan dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (4) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset yang mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian negara/lembaga.
