Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 1
Badan Pemeriksa Keuangan adalah Lembaga Tinggi Negara yang
dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan
Pemerintah, akan tetapi tidak berdiri diatas Pemerintah.
Pasal 2
(1). Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa
tanggung-jawab Pemerintah tentang Keuangan Negara.
(2). Badan …
PRESIDEN
(2). Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa semua
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3). Pelaksanaan pemeriksaan seperti dimaksud dalam ayat (1) dan
(2) pasal ini dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang.
(4). Hasil pemeriksaan dan Pemeriksa Keuangan diberitahukan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 3
Apabila suatu pemeriksaan mengungkapkan hal-hal yang
menimbulkan sangkaan tindak pidana atau perbuatan yang
merugikan keuangan Negara, maka Badan Pemeriksa Keuangan
memberitahukan persoalan tersebut kepada Pemerintah.
Pasal 4
Sehubungan dengan penunaian tugasnya Badan Pemeriksa
Keuangan berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan
oleh setiap orang, badan / instansi Pemerintah atau badan swasta,
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang.
KEUANGAN
Pasal 5
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di lbu-kota Negara
Republik Indonesia.
Pasal 6 …
PRESIDEN
Pasal 6
Badan Pemeriksa Keuangan berbentuk dewan yang terdiri atas
seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua
merangkap Anggota dan 5 (lima) orang Anggota.
Pasal 7
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan,
diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 8
(1). Untuk setiap lowongan keanggotaan Badan Pemeriksa
Keuangan, oleh Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan 3 (tiga)
orang calon.
(2). Untuk dapat diusulkan sebagai Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan, maka seorang calon harus memenuhi syarat-syarat
yang berikut:
Warganegara Indonesia;
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa;
Sekurang-kurangnya berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
Setia terhadap Negara dan Haluan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
- Mempunyai kecakapan dan pengalaman dalam bidang
Keuangan dan Administrasi Negara;
- Tidak diragukan tentang integritas dan tentang
kejujurannya.
Pasal 9 …
PRESIDEN
Pasal 9
(1). Anggota Badan Pemeriksa Keuangan diangkat untuk masa
jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan setiap kali untuk
masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2). Apabila karena berakhirnya masa jabatan Anggota-anggota
Badan Pemeriksa Keuangan akan terjadi kekosongan dalam
keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan, maka masa jabatan
Anggota-anggota Badan Pemeriksa Keuangan diperpanjang
sampai terselenggaranya pengangkatan atas sekurang-
kurangnya 3 (tiga) orang Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan.
(3). Untuk menjamin kontinuitas kerja Badan Pemeriksa
Keuangan dan tanpa mengabaikan kebutuhan akan
penyegaran, maka untuk setiap pergantian keanggotaan Badan
Pemeriksa Keuangan sedapat-dapatnya 3 (tiga)orang anggota
lama diangkat kembali.
Pasal 10
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. berhenti/diberhentikan oleh
Presiden:
karena meninggal dunia;
atas permintaan sendiri;
karena masa jabatannya berakhir;
karena mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun;
karena tidak dapat lagi secara aktif menjalankan tugasnya
karena sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan
keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, karena
tindak pidana yang dikenakan ancaman hukuman sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun;
- karena …
PRESIDEN
- karena tidak memenuhi lagi syarat-syarat tersebut dalam Pasal
8 ayat (2) Undang-undang ini berdasarkan keterangan
Pemerintah;
- karena menurut pertimbangan Mahkamah Agung dan Dewan
Perwakilan Rakyat telah melanggar sumpah/janjinya;
- karena penyakit jiwa atau penyakit badan atau ketidak-
mampuan yang terus menerus, tidak dapat melakukan
kewajibannya dengan baik;
- karena ternyata melanggar larangan-larangan tersebut dalam
Pasal 11 Undang-undang ini.
Pasal 11
(1). Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh, langsung
maupun tidak langsung, menjadi pemilik seluruh atau
sebagian ataupun menjadi penjamin badan usaha yang
berdasarkan perjanjian dengan tujuan untuk mendapat laba
atau keuntungan dari Negara Republik Indonesia.
(2). Agggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh merangkap
jabatan dalam lingkungan Lembaga-lembaga Tinggi Negara
yang lain, jabatan dalam lingkungan Pemerintahan Negara,
ataupun jabatan dalam lingkungan Lembaga Tertinggi Negara.
(3). Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh berniaga dan
atau mempunyai kepentingan dalam usaha perniagaan pihak-
pihak, baik langsung maupun tidak langsung.
(4). Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh memiliki
piutang atas beban keuangan Negara, terkecuali surat-surat
obligasi umum.
Pasal 12 …
PRESIDEN
Pasal 12
(1). Sebelum memangku jabatannya Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan diambil sumpah atau janjinya yang sungguh-
sungguh menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan
Yang Mahaesa oleh Ketua Mahkamah Agung dihadapan
Presiden.
(2). Sumpah/janji tersebut,pada ayat (1) pasal ini berbunyi sebagai
berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa
saya, untuk menjadi Anggota (Ketua/Wakil Ketua), Badan
Pemeriksa Keuangan langsung atau tidak langsung dengan
nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan
ataupun akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada
siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa
saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatan ini, tidak akan menerima, langsung ataupun tidak
langsung, dari siapapun juga, sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji, dengan sunguh-sungguh bahwa saya
akan memenuhi kewajiban Anggota (Ketua/Wakil Ketua)
Badan Pemeriksa Keuangan dengan sebaik-baiknya dan
dengan penuh rasa tanggung-jawab berdasarkan Undang-
undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan lain yang
berkenaan dengan tugas kewajiban tersebut.
Saya bersumpah berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa
gaya akan setia terhadap Negara, Undang-undang Dasar 1945
dan Haluan Negara".
BAB IV …
PRESIDEN
Pasal 13
Hak Keuangan/Administratif dan kedudukan Protokoler dari
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan Undang-
undang.
Pasal 14
Pembagian tugas, tata kerja dan pengambilan keputusan Badan
Pemeriksa Keuangan ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal I5
(1). Terhadap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak dapat
dikenakan tindakan kepolisian guna pemeriksaan suatu
perkara kecuali atas perintah Jaksa Agung setelah terlebih
dahulu diperoleh persetujuan Presiden.
(2). Dalam …
PRESIDEN
(2). Dalam hal Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tertangkap
tangan melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan
hukuman lebih dari satu tahun penjara; maka ia dapat
ditangkap ketika itu dan ditahan untuk paling lama dua kali
duapuluh empat jam, dengan ketentuan bahwa penahanan
tersebut ketika itu juga harus dilaporkan kepada Jaksa Agung
yang berkewajiban untuk memberitahukan penahanan tersebut
kepada Presiden.
Penahanan lebih lanjut hanya dapat dilaksanakan atas perintah
Jaksa Agung setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan
Presiden.
Pasal 16
(1). Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai suatu Sekretariat
Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2). Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Badan Pemeriksa Keuangan.
(3). Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal diatur
oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 17
Sekretaris Jenderal dan pegawai Sekretariat Jenderal lainnya adalah
Pegawai Negeri.
BAB VIII …
PRESIDEN
Pasal 18
(1). Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban untuk
memberi keterangan dan bahan-bahan pemeriksaan lainnya
sebagai yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini
dengan jalan menolak atau menghindarkan diri untuk
memberikan keterangan, demikian pula mencegah,
menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan,dipidana
dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan atau dengan hukuman denda sebanyak-
banyaknya Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah).
(2). Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan dan
bahan-bahan pemeriksaan palsu dalam rangka pemeriksaan
dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini, dipidana dengan
hukuman penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau dengan
hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 2.000.000,- (dua
juta rupiah).
(3). Perbuatan yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini
adalah kejahatan.
Pasal 19
(1) Barang siapa dengan sengaja mempergunakan keterangan
yang diperolehnya pada waktu menunaikan tugas Badan
Pemeriksa Keuangan dengan melampaui batas wewenangnya,
dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam)
tahun atau dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp.
4.000.000,- ( empat juta rupiah).
(2). Perbuatan …
PRESIDEN
(2). Perbuatan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah
kejahatan.
Pasal 20
(1). Selama susunan Badan Pemeriksa Keuangan belum memenuhi
ketentuan- ketentuan dalam Undang-undang ini, maka susunan
Badan Pemeriksa Keuangan yang ada pada waktu berlakunya
Undang-undang ini berkedudukan sebagai susunan Badan
Pemeriksa Keuangan yang dimaksud dalam Undang-undang
ini.
(2). Penyesuaian susunan Keanggotaan Badan Pemeriksa
Keuangan pada ketentuan Undang-undang ini diselenggarakan
dalam waktu 6 (enam) bulan setelah saat berlakunya Undang-
undang ini.
Pasal 21
Selama belum ada ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2)
undang-undang ini, maka pelaksanaan pemeriksaan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan didasarkan atas peraturan perundangan yang
berlaku.
BAB X …
PRESIDEN
Pasal 22
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 1973
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 1973
,
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dianggap perlu untuk mendudukkan Badan Pemeriksa
Keuangan pada posisi dan fungsinya sesuai dengan Undang-
Undang Dasar 1945;
- bahwa Undang-undang Nomor 17 Tahun 1965 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Pemeriksa
Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 41) menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 79)
adalah tidak sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945
dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
YI/MPR/ 1973;
- bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada ad. a dan b
diatas, dianggap perlu untuk meninjau kembali Undang-
undang Nomor 17 Tahun 1965 tersebut dan
Pasal 5, Pasal 70 dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
VI/MPR/1973;
- Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische
Comptabiliteitswet, Stbl. 1925 No. 448), sebagaimana telah
diubah dan ditambah.
