Pasal 9
BAB 3 — TEMPAT, BENTUK, SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN BADAN PEMERIKSA
(1). Anggota Badan Pemeriksa Keuangan diangkat untuk masa
jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan setiap kali untuk
masa jabatan 5 (lima) tahun.
(2). Apabila karena berakhirnya masa jabatan Anggota-anggota
Badan Pemeriksa Keuangan akan terjadi kekosongan dalam
keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan, maka masa jabatan
Anggota-anggota Badan Pemeriksa Keuangan diperpanjang
sampai terselenggaranya pengangkatan atas sekurang-
kurangnya 3 (tiga) orang Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan.
(3). Untuk menjamin kontinuitas kerja Badan Pemeriksa
Keuangan dan tanpa mengabaikan kebutuhan akan
penyegaran, maka untuk setiap pergantian keanggotaan Badan
Pemeriksa Keuangan sedapat-dapatnya 3 (tiga)orang anggota
lama diangkat kembali.
