UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 8
BAB 3 — TEMPAT, BENTUK, SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN BADAN PEMERIKSA
(1). Untuk setiap lowongan keanggotaan Badan Pemeriksa
Keuangan, oleh Dewan Perwakilan Rakyat diusulkan 3 (tiga)
orang calon.
(2). Untuk dapat diusulkan sebagai Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan, maka seorang calon harus memenuhi syarat-syarat
yang berikut:
Warganegara Indonesia;
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa;
Sekurang-kurangnya berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
Setia terhadap Negara dan Haluan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
- Mempunyai kecakapan dan pengalaman dalam bidang
Keuangan dan Administrasi Negara;
- Tidak diragukan tentang integritas dan tentang
kejujurannya.
Pasal 9 …
PRESIDEN
