UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 10
BAB 3 — TEMPAT, BENTUK, SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN BADAN PEMERIKSA
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. berhenti/diberhentikan oleh
Presiden:
karena meninggal dunia;
atas permintaan sendiri;
karena masa jabatannya berakhir;
karena mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun;
karena tidak dapat lagi secara aktif menjalankan tugasnya
karena sedang menjalani hukuman penjara berdasarkan
keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, karena
tindak pidana yang dikenakan ancaman hukuman sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun;
- karena …
PRESIDEN
- karena tidak memenuhi lagi syarat-syarat tersebut dalam Pasal
8 ayat (2) Undang-undang ini berdasarkan keterangan
Pemerintah;
- karena menurut pertimbangan Mahkamah Agung dan Dewan
Perwakilan Rakyat telah melanggar sumpah/janjinya;
- karena penyakit jiwa atau penyakit badan atau ketidak-
mampuan yang terus menerus, tidak dapat melakukan
kewajibannya dengan baik;
- karena ternyata melanggar larangan-larangan tersebut dalam
