Pasal 11
BAB 3 — TEMPAT, BENTUK, SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN BADAN PEMERIKSA
(1). Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh, langsung
maupun tidak langsung, menjadi pemilik seluruh atau
sebagian ataupun menjadi penjamin badan usaha yang
berdasarkan perjanjian dengan tujuan untuk mendapat laba
atau keuntungan dari Negara Republik Indonesia.
(2). Agggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh merangkap
jabatan dalam lingkungan Lembaga-lembaga Tinggi Negara
yang lain, jabatan dalam lingkungan Pemerintahan Negara,
ataupun jabatan dalam lingkungan Lembaga Tertinggi Negara.
(3). Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh berniaga dan
atau mempunyai kepentingan dalam usaha perniagaan pihak-
pihak, baik langsung maupun tidak langsung.
(4). Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh memiliki
piutang atas beban keuangan Negara, terkecuali surat-surat
obligasi umum.
Pasal 12 …
PRESIDEN
