Pasal 12
BAB 3 — TEMPAT, BENTUK, SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN BADAN PEMERIKSA
(1). Sebelum memangku jabatannya Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan diambil sumpah atau janjinya yang sungguh-
sungguh menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan
Yang Mahaesa oleh Ketua Mahkamah Agung dihadapan
Presiden.
(2). Sumpah/janji tersebut,pada ayat (1) pasal ini berbunyi sebagai
berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa
saya, untuk menjadi Anggota (Ketua/Wakil Ketua), Badan
Pemeriksa Keuangan langsung atau tidak langsung dengan
nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan
ataupun akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada
siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa
saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatan ini, tidak akan menerima, langsung ataupun tidak
langsung, dari siapapun juga, sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji, dengan sunguh-sungguh bahwa saya
akan memenuhi kewajiban Anggota (Ketua/Wakil Ketua)
Badan Pemeriksa Keuangan dengan sebaik-baiknya dan
dengan penuh rasa tanggung-jawab berdasarkan Undang-
undang Dasar 1945 dan peraturan perundangan lain yang
berkenaan dengan tugas kewajiban tersebut.
Saya bersumpah berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa
gaya akan setia terhadap Negara, Undang-undang Dasar 1945
dan Haluan Negara".
BAB IV …
PRESIDEN
