UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 13
BAB 4 — HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF
Hak Keuangan/Administratif dan kedudukan Protokoler dari
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan Undang-
undang.
