Pasal 14
BAB 5 — PEMBAGIAN TUGAS DAN TATA KERJA
Pembagian tugas, tata kerja dan pengambilan keputusan Badan
Pemeriksa Keuangan ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal I5
(1). Terhadap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak dapat
dikenakan tindakan kepolisian guna pemeriksaan suatu
perkara kecuali atas perintah Jaksa Agung setelah terlebih
dahulu diperoleh persetujuan Presiden.
(2). Dalam …
PRESIDEN
(2). Dalam hal Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tertangkap
tangan melakukan suatu tindak pidana yang diancam dengan
hukuman lebih dari satu tahun penjara; maka ia dapat
ditangkap ketika itu dan ditahan untuk paling lama dua kali
duapuluh empat jam, dengan ketentuan bahwa penahanan
tersebut ketika itu juga harus dilaporkan kepada Jaksa Agung
yang berkewajiban untuk memberitahukan penahanan tersebut
kepada Presiden.
Penahanan lebih lanjut hanya dapat dilaksanakan atas perintah
Jaksa Agung setelah terlebih dahulu diperoleh persetujuan
Presiden.
