UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 16
BAB 7 — SEKRETARIAT JENDERAL BADAN
(1). Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai suatu Sekretariat
Jenderal yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2). Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Badan Pemeriksa Keuangan.
(3). Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal diatur
oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
