UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 6
BAB 3 — TEMPAT, BENTUK, SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN BADAN PEMERIKSA
Badan Pemeriksa Keuangan berbentuk dewan yang terdiri atas
seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Wakil Ketua
merangkap Anggota dan 5 (lima) orang Anggota.
