Pasal 18
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1). Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban untuk
memberi keterangan dan bahan-bahan pemeriksaan lainnya
sebagai yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini
dengan jalan menolak atau menghindarkan diri untuk
memberikan keterangan, demikian pula mencegah,
menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan,dipidana
dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan atau dengan hukuman denda sebanyak-
banyaknya Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah).
(2). Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan dan
bahan-bahan pemeriksaan palsu dalam rangka pemeriksaan
dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang ini, dipidana dengan
hukuman penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau dengan
hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp. 2.000.000,- (dua
juta rupiah).
(3). Perbuatan yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini
adalah kejahatan.
