UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa dengan sengaja mempergunakan keterangan
yang diperolehnya pada waktu menunaikan tugas Badan
Pemeriksa Keuangan dengan melampaui batas wewenangnya,
dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam)
tahun atau dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp.
4.000.000,- ( empat juta rupiah).
(2). Perbuatan …
PRESIDEN
(2). Perbuatan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah
kejahatan.
