UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 20
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1). Selama susunan Badan Pemeriksa Keuangan belum memenuhi
ketentuan- ketentuan dalam Undang-undang ini, maka susunan
Badan Pemeriksa Keuangan yang ada pada waktu berlakunya
Undang-undang ini berkedudukan sebagai susunan Badan
Pemeriksa Keuangan yang dimaksud dalam Undang-undang
ini.
(2). Penyesuaian susunan Keanggotaan Badan Pemeriksa
Keuangan pada ketentuan Undang-undang ini diselenggarakan
dalam waktu 6 (enam) bulan setelah saat berlakunya Undang-
undang ini.
