UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 2
BAB 2 — TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
(1). Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa
tanggung-jawab Pemerintah tentang Keuangan Negara.
(2). Badan …
PRESIDEN
(2). Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa semua
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3). Pelaksanaan pemeriksaan seperti dimaksud dalam ayat (1) dan
(2) pasal ini dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang.
(4). Hasil pemeriksaan dan Pemeriksa Keuangan diberitahukan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
