UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Apabila suatu pemeriksaan mengungkapkan hal-hal yang
menimbulkan sangkaan tindak pidana atau perbuatan yang
merugikan keuangan Negara, maka Badan Pemeriksa Keuangan
memberitahukan persoalan tersebut kepada Pemerintah.
