UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Sehubungan dengan penunaian tugasnya Badan Pemeriksa
Keuangan berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan
oleh setiap orang, badan / instansi Pemerintah atau badan swasta,
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang.
KEUANGAN
