UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 1
BAB 1 — TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Badan Pemeriksa Keuangan adalah Lembaga Tinggi Negara yang
dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan
Pemerintah, akan tetapi tidak berdiri diatas Pemerintah.
