UU
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 22
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 1973
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 1973
,
PRESIDEN
