PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001
Pasal 1
(1) Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 diperoleh dari sumber-sumber : a. Penerimaan Perpajakan; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Penerimaan Hibah. (2) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 185.540.917.010.036,00 (seratus delapan puluh lima triliun lima ratus empat puluh miliar sembilan ratus tujuh belas juta sepuluh ribu tiga puluh enam rupiah). (3) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp115.058.646.720.964,00 (seratus lima belas triliun lima puluh delapan miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah). (4) Realisasi ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp 478.158.184.368,00 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh empat ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah). (5) Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp 301.077.721.915.368,00 (tiga ratus satu triliun tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh satu juta sembilan ratus lima belas ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).
Pasal 2
(1) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri; b. Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional. (2) Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp175.973.954.117.795,00 (seratus tujuh puluh lima triliun sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh empat juta seratus tujuh belas ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah). (3) Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 9.566.962.892.241,00 (sembilan triliun lima ratus enam puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus empat puluh satu rupiah). (4) Jumlah Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp 185.540.917.010.036,00 (seratus delapan puluh lima triliun lima ratus empat puluh miliar sembilan ratus tujuh belas juta sepuluh ribu tiga puluh enam rupiah). (5) Rincian Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 3 … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 115.058.646.720.964,00 (seratus lima belas triliun lima puluh delapan miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) yang terdiri dari : (dalam rupiah) a. Penerimaan sumber daya alam Rp 85.671.859.461.771,00 Pendapatan minyak bumi Rp 58.949.633.140.314,00 Pendapatan gas alam Rp 22.091.324.140.981,00 Pendapatan pertambangan umum Rp 2.319.717.363.885,00 Pendapatan kehutanan Rp 2.242.921.149.427,00 Pendapatan perikanan Rp 68.263.667.164,00 b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara Rp 8.836.718.179.380,00 Bagian laba BUMN Rp 8.836.718.179.380,00 c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya Rp 20.550.069.079.813,00 0510 Penjualan hasil produksi, sitaan Rp 59.717.367.775,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Penjualan hasil pertanian, kehutanan dan perkebunan Rp 1.483.363.051,00 Penjualan hasil peternakan dan perikanan Rp 7.285.002.442,00 Penjualan hasil tambang Rp 21.847.722.851,00 Penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan Rp 16.919.135.274,00 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya Rp 80.640.672,00 Penjualan informasi, penerbitan, film, dan hasil cetakan lainnya Rp 1.613.701.000,00 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan Rp 1.798.437.455,00 Penjualan lainnya Rp 8.689.365.030,00 Penjualan aset Rp 73.426.064.768,00 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah Rp 9.354.301.021,00 Penjualan kendaraan bermotor Rp 562.652.917,00 Penjualan sewa beli Rp 37.928.004.116,00 Penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/dihapuskan Rp 25.581.106.714,00 Pendapatan sewa Rp 19.583.019.775,00 Sewa rumah dinas/rumah negeri Rp 6.670.602.038,00 Sewa gedung, bangunan, gudang Rp 6.223.796.500,00 Sewa benda-benda bergerak Rp 5.155.577.351,00 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya Rp 1.533.043.886,00 Pendapatan jasa I Rp 1.317.472.563.192,00 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya Rp 163.123.267.290,00 Pendapatan tempat hiburan/taman, museum Rp 1.221.779.336,00 Pendapatan surat keterangan, visa/paspor dan SIM, STNK, BPKB Rp 289.350.294.518,00 Pendapatan jasa pertanahan Rp 66.363.851.312,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pendapatan hak dan perijinan Rp 389.434.432.492,00 Pendapatan sensor/karantina/pengawasan/ pemeriksaan Rp 5.882.329.992,00 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan, jasa informasi, jasa pelatihan dan jasa teknologi Rp 271.599.390.547,00 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama Rp 43.445.586.115,00 Pendapatan jasa bandar udara kepelabuhanan, dan kenavigasian Rp 87.051.631.590,00 Pendapatan jasa II Rp 1.151.743.704.970,00 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) Rp 557.492.903.269,00 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi Rp 32.926.272,00 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin Rp 7.202.223.230,00 Pendapatan jasa Kantor Catatan Sipil Rp 1.376.807.784,00 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa Rp 22.433.453.103,00 Pendapatan uang pewarganegaraan Rp 6.806.891.794,00 Pendapatan bea lelang Rp 81.638.559.361,00 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan lelang negara Rp 49.951.441.807,00 Pendapatan jasa lainnya Rp 424.808.498.350,00 Pendapatan rutin dari luar negeri Rp 310.087.666.822,00 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia Rp 310.087.666.822,00 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler Rp 0,00 Pendapatan kejaksaan dan peradilan Rp 36.586.358.988,00 Legalisasi tanda tangan Rp 273.805.875,00 Pengesahan surat di bawah tangan Rp 34.200.082,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan Rp 1.117.927.149,00 Hasil denda/denda tilang dan sebagainya Rp 15.985.578.579,00 Ongkos perkara Rp 2.502.467.276,00 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya Rp 16.672.380.027,00 Pendapatan pendidikan Rp 542.465.412.302,00 Uang pendidikan Rp 409.913.334.657,00 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan Rp 26.483.120.790,00 Uang ujian untuk menjalankan praktek Rp 59.581.312,00 Pendapatan pendidikan lainnya Rp 106.009.375.543,00 Pendapatan dari penerimaan kembali tahun anggaran berjalan Rp 211.635.017.456,00 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Rp 53.209.542.454,00 Penerimaan kembali belanja pensiunan Rp 71.920.021.296,00 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya Rp 69.799.628.552,00 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni Rp 8.623.684.792,00 Penerimaan kembali belanja pembangunan PLN Rp 8.082.140.362,00 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu Rp 9.227.932.099.861,00 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat Rp 10.498.169.714,00 Penerimaan kembali belanja pegawai daerah otonom Rp 13.118.097.664,00 Penerimaan kembali belanja pensiun Rp 6.352.719.474,00 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya Rp 9.178.055.543.591,00 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni Rp 17.313.277.027,00 Penerimaan kembali pembangunan PLN Rp 2.590.446.990,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Penerimaan kembali pembangunan hibah Rp 3.845.401,00 Pendapatan pelunasan piutang Rp 5.828.646.924.217,00 Pendapatan lain-lain Rp 1.770.772.879.687,00 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji Rp 2.739.733.103,00 Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah Rp 18.162.299.334,00 Penerimaan kembali/ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara Rp 10.087.833.594,00 Penerimaan denda administrasi BPHTB Rp 2.568.687.896,00 Pendapatan anggaran lainnya Rp 1.737.214.325.760,00
Pasal 4
(1) Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 terdiri dari : a. Belanja Pemerintah Pusat; b. Dana Perimbangan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 260.508.307.006.032,00 (dua ratus enam puluh triliun lima ratus delapan miliar tiga ratus tujuh juta enam ribu tiga puluh dua rupiah). (3) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 81.054.374.428.371,00 (delapan puluh satu triliun lima puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah). (4) Jumlah Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp 341.562.681.434.403,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun lima ratus enam puluh dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tiga rupiah).
Pasal 5
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Pengeluaran rutin sebesar Rp 218.923.306.933.000,00 (dua ratus delapan belas triliun sembilan ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus enam juta sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah) terdiri dari : (dalam rupiah) SEKTOR INDUSTRI Rp 27.778.259.103,00 01.1 Subsektor Industri Rp 27.778.259.103,00 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN Rp 796.276.705.557,00 02.1 Subsektor Pertanian Rp 366.155.931.096,00 02.2 Subsektor Kehutanan Rp 430.120.774.461,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 02.3 Subsektor Perikanan Rp 0,00 SEKTOR PENGAIRAN Rp 47.543.889.038,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air Rp 45.410.255.791,00 03.2 Subsektor Irigasi Rp 2.133.633.247,00 SEKTOR TENAGA KERJA Rp 118.989.289.024,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja Rp 118.989.289.024,00 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 187.103.392.899.441,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri Rp 17.258.206.135,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri Rp 63.966.714.127,00 05.4 Subsektor Keuangan Rp 186.991.680.633.750,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil Rp 30.487.345.429,00 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp 559.930.717.954,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan Rp 27.284.067.817,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat Rp 20.537.365.487,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut Rp 330.336.461.757,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara Rp 98.512.502.827,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) Rp 83.260.320.066,00 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp 395.407.350.337,00 07.1 Subsektor Pertambangan Rp 387.041.668.225,00 07.2 Subsektor Energi Rp 8.365.682.112,00 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI Rp 163.784.863.267,00 08.1 Subsektor Pariwisata Rp 31.009.040.617,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi Rp 132.775.822.650,00 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp 44.015.131.875,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah Rp 30.884.421.234,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Rp 13.130.710.641,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG Rp 426.912.322.129,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup Rp 15.984.475.792,00 10.2 Subsektor Tata Ruang Rp 410.927.846.337,00 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 4.227.452.356.383,00 11.1 Subsektor Pendidikan Rp 3.658.176.510.409,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan Rp 461.073.606.607,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Rp 95.011.666.654,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga Rp 13.190.572.713,00 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA Rp 752.323.498.974,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana Rp 752.323.498.974,00 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA Rp 854.228.889.967,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial Rp 28.417.838.815,00 13.2 Subsektor Kesehatan Rp 825.811.051.152,00 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 40.202.277.800,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman Rp 40.184.068.000,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan Rp 18.209.800,00 SEKTOR AGAMA Rp 1.925.011.685.233,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp 458.769.531.843,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp 1.466.242.153.390,00 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp 651.924.284.290,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar Rp 436.092.274.584,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rp 30.580.908.185,00 16.4 Subsektor Kelautan Rp 5.251.851.211,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan Rp 2.167.022.979,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik Rp 177.832.227.331,00 SEKTOR HUKUM Rp 1.518.752.498.796,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional Rp 1.266.072.382.293,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum Rp 252.680.116.503,00 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp 2.963.255.244.457,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara Rp 2.605.219.116.196,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan Rp 358.036.128.261,00 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA Rp 2.417.803.928.375,00 19.1 Subsektor Politik Rp 38.816.381.785,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri Rp 2.346.648.464.516,00 19.3 Subsektor Penerangan, Komunikasi dan Media Massa Rp 32.339.082.074,00 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp 13.888.320.841.000,00 20.1 Subsektor Tentara Nasional Republik Indonesia Rp 215.461.203.325,00 20.2 Subsektor Kepolisian Rp 5.115.722.554.675,00 20.3 Subsektor Pendukung Rp 8.557.137.083.000,00 Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 41.585.000.073.032,00 (empat puluh satu triliun lima ratus delapan puluh lima miliar tujuh puluh tiga ribu tiga puluh dua rupiah) terdiri dari pengeluaran pembangunan yang dibiayai rupiah murni (Pembiayaan Rupiah) dan pengeluaran pembangunan yang dibiayai melalui pinjaman proyek (Pembiayaan Proyek). PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. Pengeluaran Pembangunan Pembiayaan Rupiah sebesar Rp 21.370.738.513.000,00 (dua puluh satu triliun tiga ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta lima ratus tiga belas ribu rupiah) terdiri dari : (dalam rupiah) SEKTOR INDUSTRI Rp 135.788.852.476,00 01.1 Subsektor Industri Rp 135.788.852.476,00 SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN Rp 1.170.575.415.667,00 02.1 Subsektor Pertanian Rp 825.252.620.106,00 02.2 Subsektor Kehutanan Rp 41.509.908.543,00 02.3 Subsektor Perikanan Rp 303.812.887.018,00 03 SEKTOR PENGAIRAN Rp 1.353.982.843.513,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air Rp 632.023.837.284,00 03.2 Subsektor Irigasi Rp 721.959.006.229,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA Rp 92.876.645.897,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja Rp 92.876.645.897,00 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 4.826.019.108.665,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri Rp 34.690.320.040,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri Rp 106.194.153.233,00 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional Rp 64.409.942.232,00 05.4 Subsektor Keuangan Rp 4.413.076.268.258,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil Rp 207.648.424.902,00 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp 1.734.124.481.792,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan Rp 1.267.775.221.679,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat Rp 196.920.675.035,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut Rp 102.642.236.737,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara Rp 149.085.586.391,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) Rp 17.700.761.950,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp 591.607.885.429,00 07.1 Subsektor Pertambangan Rp 33.631.675.798,00 07.2 Subsektor Energi Rp 557.976.209.631,00 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI Rp 106.365.781.059,00 08.1 Subsektor Pariwisata Rp 60.472.749.990,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi Rp 45.893.031.069,00 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp 518.302.544.543,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah Rp 72.652.241.331,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan Rp 445.650.303.212,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG Rp 153.934.990.968,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup Rp 104.089.577.184,00 10.2 Subsektor Tata Ruang Rp 49.845.413.784,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 5.442.554.536.619,00 11.1 Subsektor Pendidikan Rp 5.186.718.559.294,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan Rp 182.900.720.504,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Rp 37.949.600.544,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga Rp 34.985.656.277,00 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA Rp 163.408.288.464,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana Rp 163.408.288.464,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, ANAK DAN REMAJA Rp 1.778.379.980.180,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial Rp 807.498.957.193,00 13.2 Subsektor Kesehatan Rp 954.869.214.140,00 13.3 Subsektor Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Remaja Rp 16.011.808.847,00 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 740.682.190.541,00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman Rp 732.141.601.681,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan Rp 8.540.588.860,00 SEKTOR AGAMA Rp 66.769.464.403,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp 21.863.602.158,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp 44.905.862.245,00 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp 405.120.288.954,00 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi Rp 124.065.260.651,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar Rp 39.182.190.728,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rp 82.312.398.625,00 16.4 Subsektor Kelautan Rp 61.567.017.789,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan Rp 28.754.105.984,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik Rp 69.239.315.177,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEKTOR HUKUM Rp 283.545.461.527,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional Rp 20.400.671.939,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum Rp 72.468.156.981,00 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum Rp 190.676.632.607,00 18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN Rp 526.567.692.688,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara Rp 498.543.092.352,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan Rp 28.024.600.336,00 SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, DAN PENERANGAN Rp 191.302.671.488,00 19.1 Subsektor Politik Rp 15.538.342.325,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri Rp 15.529.042.754,00 19.3 Subsektor Penerangan Rp 160.235.286.409,00 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp 1.088.829.388.127,00 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih Dan Perlindungan Masyarakat Rp 715.200.000.000,00 20.2 Subsektor Tentara Nasional Indonesia Rp 8.758.057.353,00 20.3 Subsektor Kepolisian Rp 255.628.919.127,00 20.4 Subsektor Pendukung Rp 109.242.411.647,00 b. Pengeluaran Pembangunan Pembiayaan Proyek sebesar Rp 20.214.261.560.032,00 (dua puluh triliun dua ratus empat belas miliar dua ratus enam puluh satu juta lima ratus enam puluh ribu tiga puluh dua rupiah) terdiri dari: (dalam rupiah) SEKTOR INDUSTRI Rp 589.445.293.906,00 01.1 Subsektor Industri Rp 589.445.293.906,00 SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DAN PERIKANAN Rp 986.733.963.110,00 02.1 Subsektor Pertanian Rp 610.459.731.194,00 02.2 Subsektor Kehutanan Rp 49.652.032.629,00 02.3 Subsektor Perikanan Rp 326.622.199.287,00 SEKTOR PENGAIRAN Rp 2.339.341.581.569,00 03.1 Subsektor Pengembangan Sumber Daya Air Rp 1.430.382.395.051,00 03.2 Subsektor Irigasi Rp 908.959.186.518,00 SEKTOR TENAGA KERJA Rp 26.332.163.540,00 04.1 Subsektor Tenaga Kerja Rp 26.332.163.540,00 SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI Rp 56.262.868.945,00 05.1 Subsektor Perdagangan Dalam Negeri Rp 6.755.088.557,00 05.2 Subsektor Perdagangan Luar Negeri Rp 0,00 05.3 Subsektor Pengembangan Usaha Nasional Rp 10.026.432.129,00 05.4 Subsektor Keuangan Rp 32.972.620.722,00 05.5 Subsektor Koperasi dan Pengusaha Kecil Rp 6.508.727.537,00 SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA Rp 4.268.813.209.843,00 06.1 Subsektor Prasarana Jalan Rp 1.859.002.253.815,00 06.2 Subsektor Transportasi Darat Rp 663.891.929.530,00 06.3 Subsektor Transportasi Laut Rp 730.017.683.297,00 06.4 Subsektor Transportasi Udara Rp 1.015.901.343.201,00 06.5 Subsektor Meteorologi, Geofisika, Pencarian dan Penyelamatan (SAR) Rp 0,00 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI Rp 1.870.920.495.113,00 07.1 Subsektor Pertambangan Rp 0,00 07.2 Subsektor Energi Rp 1.870.920.495.113,00 SEKTOR PARIWISATA, POS DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TELEKOMUNIKASI Rp 522.573.735.549,00 08.1 Subsektor Pariwisata Rp 8.201.169.932,00 08.2 Subsektor Pos dan Telekomunikasi Rp 514.372.565.617,00 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI Rp 1.929.136.495.595,00 09.1 Subsektor Pembangunan Daerah Rp 1.929.136.495.595,00 09.2 Subsektor Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan Rp 0,00 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG Rp 422.652.275.975,00 10.1 Subsektor Lingkungan Hidup Rp 280.163.664.920,00 10.2 Subsektor Tata Ruang Rp 142.488.611.055,00 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN OLAH RAGA Rp 3.037.535.829.326,00 11.1 Subsektor Pendidikan Rp 2.921.506.873.751,00 11.2 Subsektor Pendidikan Luar Sekolah dan Kedinasan Rp 112.571.355.745,00 11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Rp 0,00 11.4 Subsektor Pemuda dan Olah Raga Rp 3.457.599.830,00 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA Rp 204.998.608.238,00 12.1 Subsektor Kependudukan dan Keluarga Berencana Rp 204.998.608.238,00 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, ANAK DAN REMAJA Rp 1.444.407.660.657,00 13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial Rp 104.859.623.967,00 13.2 Subsektor Kesehatan Rp 1.339.342.184.690,00 13.3 Subsektor Pemberdayaan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Perempuan, Anak dan Remaja Rp 205.852.000,00 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Rp 761.195.391.891.00 14.1 Subsektor Perumahan dan Permukiman Rp 753.323.059.117,00 14.2 Subsektor Penataan Kota dan Bangunan Rp 7.872.332.774,00 SEKTOR AGAMA Rp 67.770.251.279,00 15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama Rp 823.175.280,00 15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama Rp 66.947.075.999,00 SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI Rp 255.601.739.433,00 16.1 Subsektor Teknik Produksi dan Teknologi Rp 125.917.760.286,00 16.2 Subsektor Ilmu Pengetahuan Terapan dan Dasar Rp 19.988.456.649,00 16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Rp 26.589.253.195,00 16.4 Subsektor Kelautan Rp 4.661.447.028,00 16.5 Subsektor Kedirgantaraan Rp 50.000.000.000,00 16.6 Subsektor Sistem Informasi dan Statistik Rp 28.444.822.275,00 SEKTOR HUKUM Rp 10.896.025.880,00 17.1 Subsektor Pembinaan Hukum Nasional Rp 0,00 17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum Rp 10.896.025.880,00 17.3 Subsektor Sarana dan Prasarana Hukum Rp 0,00 SEKTOR APARATUR NEGARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DAN PENGAWASAN Rp 552.046.698.265,00 18.1 Subsektor Aparatur Negara Rp 453.517.644.345,00 18.2 Subsektor Pendayagunaan Sistem dan Pelaksanaan Pengawasan Rp 98.529.053.920,00 SECTORS POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI, DAN PENERANGAN Rp 28.027.726.076,00 19.1 Subsektor Politik Rp 0,00 19.2 Subsektor Hubungan Luar Negeri Rp 0,00 19.3 Subsektor Penerangan Rp 28.027.726.076,00 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN Rp 839.569.545.842,00 20.1 Subsektor Rakyat Terlatih dan Perlindungan Masyarakat Rp 0,00 20.2 Subsektor Tentara Nasional Indonesia Rp 723.258.444.016,00 20.3 Subsektor Kepolisian Rp 0,00 20.4 Subsektor Pendukung Rp 116.311.101.826,00
Pasal 6
(1) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri dari : a. Dana Bagi Hasil; b. Dana Alokasi Umum; c. Dana Alokasi Khusus. (2) Realisasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 20.007.695.428.371,00 (dua puluh triliun tujuh miliar enam ratus sembilan puluh lima juta empat ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah). (3) Realisasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 60.345.796.000.000,00 (enam puluh triliun tiga ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta rupiah). (4) Realisasi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp 700.883.000.000,00 (tujuh ratus miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta rupiah). (5) Jumlah Realisasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sebesar Rp 81.054.374.428.371,00 (delapan puluh satu triliun lima puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah). Pasal 7 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
(1) Dengan jumlah realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp 301.077.721.915.368,00 (tiga ratus satu triliun tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh satu juta sembilan ratus lima belas ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), lebih kecil dari jumlah realisasi anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp 341.562.681.434.403,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun lima ratus enam puluh dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tiga rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran terdapat defisit anggaran sebesar Rp 40.484.959.519.035,00 (empat puluh triliun empat ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan belas ribu tiga puluh lima rupiah), yang dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran. (2) Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber : a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp 31.444.955.673.007,00 (tiga puluh satu triliun empat ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh rupiah); b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp 10.267.402.601.649,00 (sepuluh triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar empat ratus dua juta enam ratus satu ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah). (3) Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 8 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2001 adalah sebesar Rp 1.227.398.755.621,00 (satu triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh satu rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan dapat dipergunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran tahun-tahun berikutnya.
Pasal 9
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 41 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2003 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001 U M U M Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001 setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban melaksanakan perhitungan dan pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001. Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001 tersebut terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp 1.227.398.755.621,00 (satu triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh satu rupiah). Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran sebesar Rp 27.655.990.080.185,00 (dua puluh tujuh triliun enam ratus lima puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh juta delapan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah). Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran menjadi sebesar Rp 28.883.388.835.806,00 (dua puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus enam rupiah). Jumlah Sisa Anggaran Lebih kumulatif tersebut termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp 1.730.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah). PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian
siklus anggaran negara merupakan pertanggung-jawaban Pemerintah
sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E
Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2860);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3010);
- Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapat-an dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 250, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4052) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4167);
