Pasal 9
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 41 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2003 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001 U M U M Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001 setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban melaksanakan perhitungan dan pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001. Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001 tersebut terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp 1.227.398.755.621,00 (satu triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh satu rupiah). Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran sebesar Rp 27.655.990.080.185,00 (dua puluh tujuh triliun enam ratus lima puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh juta delapan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah). Sisa Anggaran Lebih kumulatif sampai dengan Tahun Anggaran menjadi sebesar Rp 28.883.388.835.806,00 (dua puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus enam rupiah). Jumlah Sisa Anggaran Lebih kumulatif tersebut termasuk Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) sebesar Rp 1.730.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar rupiah). PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PASAL DEMI PASAL
