Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 2
Pegawai negeri yang dimaksud oleh Undang-undang ini, meliputi juga
orang-orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau
daerah atau yang menerima gaji atau upah dari suatu badan/badan hukum
yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau badan
hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran
dari negara atau masyarakat.
BAB II.
Pasal 3
Penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dijalankan menurut
ketentuan-ketentuan yang berlaku, sekedar tidak ditentukan lain dalam
Undang-undang ini.
Pasal 4
Perkara korupsi harus didahulukan dari perkara-perkara yang lain untuk
diajukan ke Pengadilan guna diperiksa dan diselesaikan dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya.
Pasal 5 …
PRESIDEN
Pasal 5
Penyidik wajib dengan inisiatif sendiri melakukan tindakan yang
dianggap perlu untuk penyidikan, segera setelah ia menerima laporan-
laporan atau timbul dugaan yang beralasan dari penyidik tentang adanya
tindak pidana korupsi.
Pasal 6
Setiap tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta-
bendanya dan harta-benda isteri/suami, anak dan setiap orang serta badan
yang diketahui atau yang diduga olehnya mempunyai hubungan dengan
perkara yang bersangkutan apabila diminta oleh penyidik.
Pasal 7
(1) Kecuali ayah, ibu, nenek, kakek, saudara kandung, isteri/suami,
anak cucu dari tersangka, maka setiap orang wajib memberi
keterangan menurut pengetahuannya masing-masing sebagai saksi
atau ahli kepada petugas penyidik dalam perkara yang
bersangkutan.
(2) Orang yang dibebaskan dari memberi keterangan sebagai saksi
seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini, dapat diperiksa sebagai
saksi apabila tersangka mengijinkan, dan orang itu sendiri
menghendakinya.
(3) Sekalipun tanpa ijin dari tersangka, orang yang tersebut dalam ayat
(2)pasal ini, dapat diperkenankan oleh penyidik untuk memberi
keterangan.
Pasal 8
Kewajiban memberikan kesaksian yang dimaksud dalam Pasal 7 Undang-
undang ini, berlaku juga bagi mereka yang menurut ketentuan-ketentuan
hukum yang berlaku harus merahasiakan pengetahuannya berhubung
dengan martabat jabatan atau pekerjaannya, kecuali petugas agama.
Pasal 9 …
PRESIDEN
Pasal 9
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku
mengenai rahasia Bank seperti yang dimaksud Pasal 37 ayat (2)
Undang-undang tentang Pokok-pokok Perbankan, maka dalam
perkara korupsi atas permintaan Jaksa Agung, Menteri Keuangan
dapat memberi ijin kepada Jaksa untuk minta keterangan kepada
Bank tentang keadaan keuangan dari tersangka.
(2) Dengan ijin Menteri Keuangan seperti tersebut dalam ayat (1),
Bank wajib memperlihatkan surat-surat Bank, dan memberikan
keterangan tentang keadaan keuangan dari tersangka.
(3) Ketentuan mengenai perincian tersebut dalam kedua ayat (1) dan(2)
diatas, harus diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
sejak tanggal penerimaan permintaan ijin itu oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 10
Dalam pemeriksaan pendahuluan saksi dilarang menyebut nama/alamat
atau hal-hal lain yang memberi kemungkinan dapat diketahuinya pelapor.
Pasal 11
(1) Untuk kelancaran serta keseksamaan pemeriksaan perkara yang
bersangkutan, penyidik dapat setiap waktu meminta kepada
tersangka dan setiap orang yang ada hubungannya dengan perkara
itu untuk memperlihatkan kepadanya segala surat dan barang-
barang lain yang dipandang perlu untuk diperiksa dan penyidik
dapat menyitanya.
(2) Mereka yang menurut ketentuan-ketentuan hukum harus
merahasiakan pengetahuannya berhubung dengan martabat, jabatan
atau pekerjaannya tidak dapat menolak untuk memperlihatkan
surat-surat atau bagian surat-surat atau bagian surat-surat yang
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kecuali petugas agama.
Pasal 12 …
PRESIDEN
Pasal 12
Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat-surat dan
kiriman-kiriman melalui Badan Pos, Telekomunikasi dan lain-lainnya
yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara pidana korupsi
yang sedang diperiksa.
Pasal 13
(1) Penyidik setiap waktu berwenang memasuki setiap tempat yang
dipandangnya perlu dalam hubungannya dengan tugas pemeriksaa,
dan jika keadaan mengharuskannya, dibantu oleh alat kekuasaan
negara.
(2) Dalam hal penghuni sebuah rumah menolak untuk dimasuki
rumahnya, penyidik hanya dapat masuk bersama-sama dua orang
saksi. Dalam waktu 2 X 24 jam tentang pemasukan rumah itu
dibuat berita acaranya dan sehelai tembusannya disampaikan
kepada penghuni rumah yang bersangkutan untuk kepentingannya.
(3) Kewajiban untuk membuat berita-acara seperti tersebut diatas
berlaku juga untuk pensitaan yang dimaksud dalam Pasal 64 ayat
(2) R.I.B.
BAB III.
Pasal 14
Perkara korupsi dan diadili oleh Pengadilan Negeri menurut Undang-
undang dan Hukum Acara yang berlaku, sekedar dalam Undang-undang
ini tidak ditentukan lain.
Pasal 15
Surat tuduhan dibuat dengan perumusan secara singkat tentang perbuatan
yang dituduhkan dengan menguraikan waktu dan tempat perbuatan itu
dilakukan.
Pasal 16 …
PRESIDEN
Pasal 16
Bilamana pada permulaan sidang, tuduhan tidak dapat cukup dimengerti
oleh terdakwa, maka Penuntut Umum atas permintaan Hakim wajib
memberi keterangan lebih lanjut atas surat tuduhan tersebut apabila
menurut pandangan Hakim terdakwa dapat dirugikan dalam
pembelaannya.
Pasal 17
(1) Hakim dapat memperkenankan terdakwa untuk kepentingan
pemeriksaan memberikan keterangan tentang pembaktian bahwa ia
tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
(2) Keterangan tentang pembuktian yang dikemukakan oleh terdakwa
bahwa ia tidak bersalah seperti dimaksud dalam ayat (1) hanya
dapat dikerkenankan dalam hal:
- apabila terdakwa menerangkan dalam pemeriksaan, bahwa
perbuatannya itu menurut keinsyafan yang wajar tidak
merugikan keuangan atau perekonomian negara, atau
- apabila terdakwa menerangkan dalam pemeriksaan, bahwa
perbuatannya itu dilakukan demi kepentingan umum.
(3) Dalam hal terdakwa dapat memberi keterangan tentang pembuktian
seperti dimaksud dalam ayat (1) maka keterangan tersebut
dipergunakan sebagai hal yang setidak-tidaknya menguntungkan
baginya. Dalam hal demikian Penuntut Umum tetap mempunyai
kewenangan untuk memberikan pembuktian yang berlawanan.
(4) Apabila terdakwa tidak dapat memberikan keterangan tentang
pembuktian seperti dimaksud dalam ayat (1) maka keterangan
tersebut dipandang sebagai hal yang setidak-tidaknya merugikan
baginya. Dalam hal demikian Penuntut Umum tetap diwajibkan
memberi pembuktian bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak
pidana korupsi.
Pasal 18 …
PRESIDEN
Pasal 18
(1) Setiap terdakwa wajib memberi keterangan tentang seluruh harta-
bendanya dan harta-benda isteri/suami, anak dan setiap orang, serta
badan yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang
bersangkutan apabila diminta oleh Hakim.
(2) Bila terdakwa tidak dapat memberi keterangan yang memuaskan
sidang pengadilan tentang sumber kekayaan yang tidak seimbang
dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya
maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat
keterangan setiap saksi bahwa terdakwa telah melakukan tindak
pidana korupsi.
Pasal 19
(1) Dalam pemeriksaan dimuka Pengadilan saksi dilarang menyebut
nama/alamat atau hal-hal yang memberi kemungkinan dapat
diketahuinya pelapor.
(2) Pada saat pemeriksaan akan dimulai, Hakim memberikan
peringatan lebih dahulu kepada saksi tentang adanya larangan
tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 20
(1) Kecuali ayah, ibu, nenek, kakek, suadara kandung dan isteri/suami
anak cucu dari terdakwa, maka setiap orang wajib memberikan
keterangan menurut pengetahuannya masing-masing sebagai saksi
atau ahli kepada Hakim dalam perkara bersangkutan.
(2) Orang yang dibebaskan dari memberikan keterangan sebagai saksi
seperti tersebut dalam ayat (1) pasal ini dapat diperiksa sebagai
saksi dengan pintu tertutup apabila terdakwa dan Penuntut Umum
mengijinkan, dan orang-orang itu sendiri menghendakinya.
(3) Sekalipun tanpa ijin dari terdakwa dan Penuntut Umum, orang yang
tersebut dalam ayat (2) pasal ini dapat diperkenankan oleh Hakim
untuk memberi keterangan diluar sumpah dengan pintu tertutup.
Pasal 21 …
PRESIDEN
Pasal 21
Apabila Hakim meminta, kewajiban memberi kesaksian dalam Pasal 20
ayat (1) Undang-undang ini, berlaku juga bagi mereka, yang menurut
ketentuan hukum yang berlaku harus merahasiakan pengetahuannya
berhubung dengan martabat, jabatan atau pekerjaannya, kecuali petugas
agama.
Pasal 22
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku
mengenai rahasia Bank seperti yang dimaksud Pasal 37 ayat (2)
Undang-undang tentang Pokok-pokok Perbankan, maka dalam
perkara korupsi atas permintaan Mahkamah Agung, Menteri
Keuangan dapat memberi ijin kepada Hakim untuk minta
keterangan kepada Bank tentang keadaan keuangan dari terdakwa.
(2) Dengan ijin Menteri Keuangan seperti tersebut dalam ayat (1),
Bank wajib memperlihatkan surat-surat Bank, dan memberikan
keterangan tentang keadaan keuangan dari terdakwa.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai perijinan tersebut dalam kedua ayat
(1)dan (2) diatas harus diberikan dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari sejak tanggal penerimaan ijin itu oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 23
(1) Jika terdakwa setelah dipanggil dengan semestinya tidak hadir
dalam sidang pengadilan tanpa memberi alasan yang sah, maka
perkara dapat diperiksa dan diputus oleh Hakim tanpa
kehadirannya.
(2) Bila terdakwa hadir pada sidang-sidang selanjutnya sebelum
putusan dijatuhkan, ia wajib diperiksa/didengar dan sidang
dilanjutkan.
(3) Putusan Pengadilan diumumkan oleh Panitera dalam papan
pengumuman Pengadilan/Kantor Pemerintah Daerah.
(4) Terhadap putusan …
PRESIDEN
(4) Terhadap putusan Pengadilan yang dijatuhkan tanpa kehadiran
terdakwa, terdakwa atau kuasanya dapat memajukan banding.
(5) a. Jika ada alasan yang cukup menduga, bahwa seorang yang
meninggal dunia, sebelum atas perkaranya ada putusan yang
tidak dapat diubah lagi, telah melakukan suatu tindak pidana
korupsi, maka Hakim atas tuntutan Penuntut Umum, dengan
putusan Pengadilan dapat memutuskan perampasan barang-
barang yang telah disita.
- Ketentuan tersebut pada ayat (4) tidak berlaku bagi orang yang
meninggal dunia dimaksud sub a.
(6) Setiap orang yang berkepentingan dapat memajukan surat
keberatan kepada Pengadilan yang telah menjatuhkan putusan
dimaksud ayat (5) dalam waktu tiga bulan setelah pengumuman
tersebut dalam ayat (3).
BAB IV.
Pasal 24
(1) Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang Pengadilan
terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang ada dibawah
kekuasaan Pengadilan Militer masing-masing dilakukan oleh
petugas yang ditentukan dalam aturan Acara Pidana masing-
masing.
(2) Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang Pengadilan,
dijalankan menurut Acara Pidana yang berlaku kecuali ditentukan
lain dalam Undang-undang ini.
Pasal 25 …
PRESIDEN
Pasal 25
(1) Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh seorang yang harus
diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer
bersama-sama dengan seorang yang harus diadili oleh Pengadilan
dalam lingkungan Peradilan Umum, diadili oleh Pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum dengan kekecualian yang ditetapkan
dalam Pasal 22 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
(2) Dalam hal perkara tersebut dalam ayat (1) pasal ini diadili oleh
Pengadilan dalam lingkungan "Peradilan Umum", maka diangkat
Hakim Angkatan Bersenjata sebagai Hakim Anggota.
(3) Dalam hal perkara tersebut dalam ayat (1) pasal ini diadili oleh
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer, maka diangkat
Hakim dari Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum sebagai
Hakim Perwira.
Pasal 26
Jaksa Agung selaku penegak Hukum dan Penuntut Umum tertinggi
memimpin/mengkoordineer tugas kepolisian represif/justisiel dalam
penyidikan perkara-perkara korupsi yang diduga atau mengandung
petunjuk telah dilakukan oleh seorang yang harus diadili oleh Pengadilan
dalam lingkungan Peradilan Militer maupun oleh seorang yang harus
diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer maupun oleh
seorang yang harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Umum.
Pasal 27
Bila Jaksa Agung berpendapat bahwa ada cukup alasan untuk
mengajukan perkara korupsi dimuka Pengadilan maka ketentuan
sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Undang-undang No. 1 Drt. tahun
1958 tentang Perubahan Undang-undang No. 6 tahun 1950 (Lembaran-
Negara 1950 No.53) yang mengatur tentang Hukum Acara Pidana pada
Pengadilan Ketentaraan, tidak dipergunakan.
BAB V …
PRESIDEN
BAB V.
Pasal 28
Barangsiapa melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud Pasal 1
ayat (1) sub a, b, c, d, e dan ayat (2) Undang-undang ini, dihukum dengan
hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun
dan/ atau denda setinggi-tingginya 3 0 (tiga puluh) juta rupiah.
Selain dari pada itu dapat dijatuhkan juga hukuman tambahan tersebut
dapat Pasal 34 sub a, b, dan c Undang-undang ini.
Pasal 29
Barangsiapa dengan sengaja menghalangi, mempersulit, secara langsung
tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dimuka
Pengadilan terhadap terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi
diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau
denda setinggi-tingginya 5 (lima)juta rupiah.
Pasal 30
Barangsiapa yang menurut Pasal 6, 7, 8, 9, 18, 20, 21, dan 22 Undang-
undang ini wajib memberi keterangan dengan sengaja tidak memberi
keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, diancam dengan
hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau denda setinggi-
tingginya 5 (lima) juta rupiah.
Pasal 31
Saksi yang tidak memenuhi ketentuan termaksud Pasal 10 dan 19
Undang-undang ini diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 3
tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 2 (dua) juta rupiah.
Pasal 32 …
PRESIDEN
Pasal 32
Pelanggaran Pasal 220, 231, 421, 422, 429 dan Pasal 430 K.U.H.P.
dalam perkara korupsi diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya
6 (enam) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 4 (empat)juta rupiah.
Pasal 33
Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman yang tersebut dalam
Pasal 28 sampai dengan Pasal 32 Undang-undang ini adalah kejahatan.
Pasal 34
Selain ketentuan-ketentuan Pidana yang dimaksud dalam K.U.H.P. maka
sebagai hukuman tambahan adalah:
- perampasan barang-barang tetap maupun tak tetap yang berujud
dan yang tak berujud, dengan mana atau mengenai mana tindak
pidana itu dilakukan atau yang seluruhnya atau sebagian
diperolehnya dengan tindak pidana korupsi itu, begitu pula harga
lawan barang-barang yang menggantikan barang-barang itu, baik
apakah barang-barang atau harga lawan itu kepunyaan sitem hukum
ataupun bukan;
- Perampasan barang-barang tetap maupun tak tetap yang berujud
dan tak berujud yang termaksud perusahaan siterhukum, dimana
tindak pidana korupsi itu dilakukan begitu pula harga lawan
barang-barang yang menggantikan barang-barang itu, baik apakah
barang-barang atau harga lawan itu kepunyaan siterhukum ataupun
bukan, akan tetapi tindak pidananya bersangkutan dengan barang-
barang yang dapat dirampas menurut ketentuan tersebut sub a pasal
ini.
- Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya
sama dengan harta-benda yang diperoleh dari korupsi.
Pasal 35 …
PRESIDEN
Pasal 35
(1) Perampasan barang-barang bukan kepunyaan sisterhukum tidak
dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga dengan iktikad baik akan
terganggu.
(2) Jika di dalam putusan perampasan barang-barang itu termasuk juga
barang-barang pihak ketiga yang mempunyai iktikad baik, maka
mereka ini dapat mengajukan surat keberatan terhadap perampasan
barang-barangnya kepada Pengadilan yang bersangkutan, dalam
waktu tiga bulan setelah pengumuman Hakim.
Dalam hal itu Jaksa diminta keterangannya, tetapi pihak yang
berkepentingan harus pula didengar keterangannya.
BAB VI.
Pasal 36
Terhadap segala tindak pidana korupsi yang telah dilakukan sebelum saat
Undang-undang ini berlaku, tetapi diperiksa dan diadili setelah Undang-
undang ini berlaku maka diperlukan Undang-undang yang berlaku pada
saat tindak pidana dilakukan.
BAB VII.
Pasal 37
Undang-undang ini disebut Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi tahun 1971 dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Maret 1971.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Maret 1971.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal T.N.I.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa perbuatan-perbuatan korupsi sangat merugikan
keuangan/perekonomian negara dan menghambat pembangunan
Nasional;
- bahwa Undang-undang No. 24 Prp. tahun 1960 tentang Pengusutan,
Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi berhubung
dengan perkembangan masyarakat kurang mencukupi untuk dapat
mencapai hasil yang diharapkan, dan oleh karenanya Undang-
undang tersebut perlu diganti.
- Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1) dan Pasal 24 Undang-Undang
Dasar 1945;
- Undang-undang No. 13 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kepolisian Negara;
- Undang-undang No. 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kejaksaan Republik Indonesia;
- Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan;
- Undang-undang No. 18 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kepegawaian.
