UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
Pegawai negeri yang dimaksud oleh Undang-undang ini, meliputi juga
orang-orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau
daerah atau yang menerima gaji atau upah dari suatu badan/badan hukum
yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau badan
hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran
dari negara atau masyarakat.
