UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
(1) Untuk kelancaran serta keseksamaan pemeriksaan perkara yang
bersangkutan, penyidik dapat setiap waktu meminta kepada
tersangka dan setiap orang yang ada hubungannya dengan perkara
itu untuk memperlihatkan kepadanya segala surat dan barang-
barang lain yang dipandang perlu untuk diperiksa dan penyidik
dapat menyitanya.
(2) Mereka yang menurut ketentuan-ketentuan hukum harus
merahasiakan pengetahuannya berhubung dengan martabat, jabatan
atau pekerjaannya tidak dapat menolak untuk memperlihatkan
surat-surat atau bagian surat-surat atau bagian surat-surat yang
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kecuali petugas agama.
Pasal 12 …
PRESIDEN
