UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat-surat dan
kiriman-kiriman melalui Badan Pos, Telekomunikasi dan lain-lainnya
yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara pidana korupsi
yang sedang diperiksa.
