UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 13
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
(1) Penyidik setiap waktu berwenang memasuki setiap tempat yang
dipandangnya perlu dalam hubungannya dengan tugas pemeriksaa,
dan jika keadaan mengharuskannya, dibantu oleh alat kekuasaan
negara.
(2) Dalam hal penghuni sebuah rumah menolak untuk dimasuki
rumahnya, penyidik hanya dapat masuk bersama-sama dua orang
saksi. Dalam waktu 2 X 24 jam tentang pemasukan rumah itu
dibuat berita acaranya dan sehelai tembusannya disampaikan
kepada penghuni rumah yang bersangkutan untuk kepentingannya.
(3) Kewajiban untuk membuat berita-acara seperti tersebut diatas
berlaku juga untuk pensitaan yang dimaksud dalam Pasal 64 ayat
(2) R.I.B.
